Politik & Pemerintahan

Pakar Hukum Pidana: Kasus P2SEM lucu!

23-07-2010

beritasurabaya.net - Pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum menilai kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp13 miliar itu sangat lucu. Pasalnya, pelaku yang menjadi tersangka kasus P2SEM itu berasal dari kalangan swasta semua, padahal proyek itu adalah tanggung jawab pemerintah selaku pemberi proyek.

"Kelucuan itu terjadi karena proyek itu sesungguhnya berasal dari pemerintah, sedangkan pihak swasta hanya terikat dengan kontrak atau perjanjian dengan pemilik proyek," kata Nur Basuki yang dikukuhkan sebagai guru besar ke-387 Unair Surabaya bersama dua rekannya pada 24 Juli itu di Surabaya, Jumat (23/7/2010).

Menurut saksi ahli dalam sejumlah kasus pidana korupsi di pengadilan itu, Kalau swasta disalahkan itu seharusnya cuma wanprestasi atau kalangan swasta itu terlibat dalam kasus itu karena suap, bukan karena dia menyalahgunakan wewenang, sebab wewenang itu bukan milik swasta.

Nur Basuki menambahkan, mengatakan penyalahgunaan wewenang itu masuk kategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat, bukan swasta. Jadi, kalangan swasta itu tidak bisa dituduh korupsi, tapi dia bisa dituduh melakukan suap yang sanksi hukumnya juga berbeda. Kalau mau menjerat swasta itu seharusnya menggunakan perdata karena melakukan wanprestasi karena menyalahi kontrak atau perjanjian.

Namun, sambungnya, aparat kejaksaan juga kerap melakukan kesalahan dalam menerapkan sanksi pidana dengan menggunakan dakwaan primair dan subsidair yakni perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Pejabat yang bersalah itu seharusnya hanya dikenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, bukan perbuatan melawan hukum dan sekaligus penyalahgunaan wewenang, karena sanksi hukumnya juga berbeda. Sanksi perbuatan melawan hukum itu minimal empat tahun penjara, sedangkan penyalahgunaan wewenang hanya satu tahun.

"Nilai kerugian negara dalam sebuah proyek yang diperintahkan pejabat dan dikerjakan kalangan swasta itu menjadi tanggung jawab pemilik proyek (pejabat pemerintah). Karena itu, kasus P2SEM seharusnya mengarah kepada pejabat yang memiliki proyek itu dan bukan semuanya dikenakan kepada kalangan swasta. Itu lucu, karena pemilik proyek itulah yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek, sedangkan rekanan hanya terikat kontrak," ujar Nur Basuki. bsn5

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927