KPU Sosialisasi Coblosan Ulang
24-07-2010
beritaSurabaya.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya sudah sejak sepekan ini melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk - spanduk tentang diadakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan.
"KPU memang telah memasang spanduk sebagai informasi dan pemberitahuan ke masyarakat Surabaya, khususnya di 5 kecamatan dan 2 kelurahan yang dilakukan coblosan ulang," ujar kepala Media Center KPU Surabaya, Petrus Hariyanto, Sabtu (24/07/10).
Spanduk tersebut bertuliskan tentang jadwal pencoblosan, penghitungan hingga rekapitulasi suara.
Pemasangan spanduk berada di beberapa titik, diantaranya di jalan akses menuju Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), kawasan Semampir, Sukolilo, Sawahan. Karena lokasi tersebut memang daerah yang akan diulang pencoblosannya.
"Konsentrasi pemasangan spanduk memang ada di lokasi - lokasi yang ditempati coblosan ulang. Kami tidak bisa menghitung secara pasti jumlahnya, yang jelas sosialisasi bakal terus dilakukan," tutur dia.
KPU Surabaya memang harus gencar melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat. Pasalnya, meski jadwal coblosan ulang sudah ditetapkan pada 1 Agustus mendatang, namun ternyata masih belum banyak yang tahu dan tidak tertarik terhadap pelaksanaan coblosan ulang.
Finahari, salah satu warga kecamatan Semampir mengatakan, ia dan keluarganya belum tahu secara pasti kapan digelar coblosan ulang. "Jujur saya tidak tahu pasti, sebab saya baca di media massa, katanya tanggal 1 Agustus, tapi DPRD Surabaya ada yang tidak setuju. Lha terus yang benar yang mana?," tukasnya dengan keheranan.
Karena itulah, ia berharap kepada KPU atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat untuk gencar melaksanakan sosialisasi ke warga. "Ya minimal warga dikumpulkan ke balai RW untuk diberitahu dan disosialisasikan tentang pencoblosan ulang," ucap dia.
KPU Kota Surabaya sendiri telah menetapkan pemilihan ulang pada 1 Agustus 2010. Hitung ulang kecamatan yang lain akan dilaksanakan pada 1-2 Agustus. Sedang, rekapitulasi suara di KPU digelar 5-7 Agustus, serta 7-10 Agustus KPU melaporkan hasil tersebut kepada MK.
Pilkada ulang ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Surabaya menggelar coblosan ulang di Kecamatan Krembangan, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Semampir, Kecamatan Bulak dan Kecamatan Rungkut serta dua kelurahan, masing - masing Kelurahan Wiyung di Kecamatan Wiyung dan Kelurahan Putat Jaya di Kecamatan Sawahan. bsn5