DPRD: Pemkot Surabaya Salah Tafsir
28-07-2010
beritasurabaya.net - Ketua DPRD Surabaya menilai ngototnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pencairan dana untuk Pemilukada Kota Surabaya adalah salah tafsir surat permendagri yang dikirimkan kepada Gubernur Jatim dengan tembusan Walikota Surabaya.
Dalam surat permendagri bernomor 273/468/BAKD yang dikirimkan pada 21 Juli 2010 lalu tersebut terdiri dari 5 butir penjelasan tentang mekanisme pencairan anggaran untuk coblos ulang. surat permendagri itu merupakan jawaban dari surat Walikota bernomor 270/3659/436.1.2/2010 yang dikirim pada tanggal 13 Juli 2010 yang memohon penjelasan tentang pencairan anggaran.
Menurut Wisnu, dalam hal ini Pemkot mengacu pada butir ke-4 yang menyatakan, bahwa penyediaan belanja hibah Kepala Daerah dilakukan dengan menggunakan belanja tidak terduga dalam tahun anggaran berjalan atau memanfaatkan uang kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberitahukan kepada DPRD. Baris terakhir yang menyebutkan diberitahukan kepada DPRD itulah yang menjadi kesimpulan Pemkot Surabaya bahwa diperbolehkan mencairkan dana hibah tanpa melewati persetujuan DPRD, asalkan ada pemberitahuan.
"Ini salah presepsi, coba teliti secara utuh surat itu. Seharusnya, menurut Wisnu pemahaman butir ke empat surat mendagri tersebut dilakukan dengan melihat pada butir sebelumnya, yakni butir ke tiga yang berbunyi Kepala Daerah Kota Surabaya, dapat menyesuaikan anggaran mendahului perubahan APBD 2010," ujar Wisnu di kantornya, Rabu (29/07/2010).
Dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan untuk kemudian ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. dalam hal ini, mendahului anggaran perubahan yang
dimaksud adalah MPAK dan itu harus melewati persetujuan dari DPRD.
"Kalau mengacu pada butir ke tiga, semuanya jelas, bahwa pemkot boleh menghibahkan dananya, tapi harus melewati mekanisme MPAK dari DPRD," tegas Wisnu.
Menyikapi hal ini, Wisnu menghimbau kepada Pemkot agar lebih mempelajari surat dari Kementrian Dalam Negri sebagai acuan dalam melangkah, agar tidak berdampak hukum di kemudian hari.
"Kami ini hanya meluruskan aturan yang benar saja, masalah tanggal terserah. jangan sampai ada pihak yang berurusan dengan hukum karena pemilukada ini," pungkas Wisnu. bsn4