Politik & Pemerintahan

DPRD: Pemkot Surabaya Salah Tafsir

28-07-2010

beritasurabaya.net - Ketua DPRD Surabaya menilai ngototnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pencairan dana untuk Pemilukada Kota Surabaya adalah salah tafsir surat permendagri yang dikirimkan kepada Gubernur Jatim dengan tembusan Walikota Surabaya.

Dalam surat permendagri bernomor 273/468/BAKD yang dikirimkan pada 21 Juli 2010 lalu tersebut terdiri dari 5 butir penjelasan tentang mekanisme pencairan anggaran untuk coblos ulang. surat permendagri itu merupakan jawaban dari surat Walikota bernomor 270/3659/436.1.2/2010 yang dikirim pada tanggal 13 Juli 2010 yang memohon penjelasan tentang pencairan anggaran.

Menurut Wisnu, dalam hal ini Pemkot mengacu pada butir ke-4 yang menyatakan, bahwa penyediaan belanja hibah Kepala Daerah dilakukan dengan menggunakan belanja tidak terduga dalam tahun anggaran berjalan atau memanfaatkan uang kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberitahukan kepada DPRD. Baris terakhir yang menyebutkan diberitahukan kepada DPRD itulah yang menjadi kesimpulan Pemkot Surabaya bahwa diperbolehkan mencairkan dana hibah tanpa melewati persetujuan DPRD, asalkan ada pemberitahuan.

"Ini salah presepsi, coba teliti secara utuh surat itu. Seharusnya, menurut Wisnu pemahaman butir ke empat surat mendagri tersebut dilakukan dengan melihat pada butir sebelumnya, yakni butir ke tiga yang berbunyi Kepala Daerah Kota Surabaya, dapat menyesuaikan anggaran mendahului perubahan APBD 2010," ujar Wisnu di kantornya, Rabu (29/07/2010).

Dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan untuk kemudian ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. dalam hal ini, mendahului anggaran perubahan yang
dimaksud adalah MPAK dan itu harus melewati persetujuan dari DPRD.

"Kalau mengacu pada butir ke tiga, semuanya jelas, bahwa pemkot boleh menghibahkan dananya, tapi harus melewati mekanisme MPAK dari DPRD," tegas Wisnu.

Menyikapi hal ini, Wisnu menghimbau kepada Pemkot agar lebih mempelajari surat dari Kementrian Dalam Negri sebagai acuan dalam melangkah, agar tidak berdampak hukum di kemudian hari.

"Kami ini hanya meluruskan aturan yang benar saja, masalah tanggal terserah. jangan sampai ada pihak yang berurusan dengan hukum karena pemilukada ini," pungkas Wisnu. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927