Politik & Pemerintahan

Mendagri Kabulkan Keinginan Panitia Khusus Dewan

10-05-2011

beritasurabaya.net - Regulasi yang dibuat pemkot terkait pengurusan administrasi kependudukan harus dibuktikan dengan persil yang tak bermasalah, dihapus Kementerian Dalam Negeri. Mendagri menolak aturan itu.

Artinya, walau berada di lahan bermasalah, warga pendatang tetap bisa mengurus administrasi kependudukannya, baik kartu keluarga maupun KTP. Ini disampaikan Sekretaris Panitia Khusus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Surabaya, Reni Astuti.

"Kita sudah mengantongi surat Mendagri 471.14/2557/MD yang ditujukan ke wali kota. Dalam surat itu dijelaskan jika penambahan penerbitan KK baru bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap, bisa dilakukan, tanpa harus ada syarat berada di persil yang tak bermasalah," papar Reni.

Lebih lanjut disampaikan Reni, dalam Raperda pasal 13 ayat 1c yang isinya kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan/atau bangunan atau persil pada alamat domisili, yang menjadi syarat kepemilikan KK/KTP, agar dihapus.

"Isinya seperti itu. Surat Mendagri ini menguatkan pendapat Panitia Khusus," katanya.

Sejak awal, Panitia Khusus tak setuju dengan klausul tersebut. Namun untuk jelasnya, Panitia Khusus pun harus konsultasi ke Mendagri. “Dengan adanya klausul itu, hak warga jadi terhalang,” ungkap politikus PKS ini. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927