Mendagri Kabulkan Keinginan Panitia Khusus Dewan
10-05-2011
beritasurabaya.net - Regulasi yang dibuat pemkot terkait pengurusan administrasi kependudukan harus dibuktikan dengan persil yang tak bermasalah, dihapus Kementerian Dalam Negeri. Mendagri menolak aturan itu.
Artinya, walau berada di lahan bermasalah, warga pendatang tetap bisa mengurus administrasi kependudukannya, baik kartu keluarga maupun KTP.
Ini disampaikan Sekretaris Panitia Khusus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Surabaya, Reni Astuti.
"Kita sudah mengantongi surat Mendagri 471.14/2557/MD yang ditujukan ke wali kota. Dalam surat itu dijelaskan jika penambahan penerbitan KK baru bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap, bisa dilakukan, tanpa harus ada syarat berada di persil yang tak bermasalah," papar Reni.
Lebih lanjut disampaikan Reni, dalam Raperda pasal 13 ayat 1c yang isinya kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan/atau bangunan atau persil pada alamat domisili, yang menjadi syarat kepemilikan KK/KTP, agar dihapus.
"Isinya seperti itu. Surat Mendagri ini menguatkan pendapat Panitia Khusus," katanya.
Sejak awal, Panitia Khusus tak setuju dengan klausul tersebut. Namun untuk jelasnya, Panitia Khusus pun harus konsultasi ke Mendagri. “Dengan adanya klausul itu, hak warga jadi terhalang,” ungkap politikus PKS ini. (ries/bsn)