Petugas Pembuat KTP Harus Diatur Perda
14-05-2011
beritasurabaya.net - Klaim jika mengurus KTP cepat oleh Pemkot Surabaya, disoal Panitia Khusus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Surabaya. Klaim pengurusan cepat dianggap dewan tak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena itu, Panitia Khusus menekan agar pemkot harus bisa mewujudkan hal itu.
Apalagi pemkot juga sering menggelar razia yustisi, sementara warga yang mengurusnya malah kerepotan dengan birokrasi di lapangan. Karena itu, Ketua Panitia Khusus Agus Santoso meminta agar ada simbiosis mutualisme antara warga dan petugas yang membuat KTP.
"Jangan hanya warga dijerat dengan Perda 2/2007 tentang Administrasi Kependudukan (perda lama, red). Tapi bagi pegawai yang tak melayaninya dengan baik, bagaimana? Pegawai hanya diatur melalui Perwali 42/2007 tentang Penjabaran dan Fungsi Dispendukcapil. Seharusnya semua diatur dan terikat regulasi," ungkap Agus.
Sementara terkait waktu pengurusan, klaim menyebutkan penyelesaian KTP itu bisa dua hari saja. Asal, saat pengurusan blanko tak habis dan alat cetaknya tak rusak. Namun kenyataannya masih ada warga yang mengurusnya melebihi dua minggu.
Diakui Kepala Bagian Pemerintah dan Otonomi Daerah Surabaya Irvan Widiyanto, saat dirinya menjadi Camat Rungkut, pengurusan KTP justru bisa ditunggu di tingkat kelurahan. Syaratnya tentu harus lengkap.
Agus Santoso justru menilai, saat ini memang tak ada standar baku lama pengurusan. Karena itu, Panitia Khusus meminta agar waktu pengurusan harus tujuh hari kerja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya Kartika Indrayana menyanggupi hal itu. "Kalau ditingkat dinas, kami menyanggupinya. Tapi pengurusan di luar dinas, saya tak bisa menjamin," ujar Kartika Indrayana. (ries/bsn)