Perda KTP Disahkan Dewan
24-05-2011
beritasurabaya.net - Hari ini, Raperda Administrasi Kependudukan diparipurnakan. Pembahasannya sudah rampung dan tinggal disosialisasikan untuk diberlakukan.
Pembahasan ini harus meminta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri karena ada klausul yang dibuat eksekutif yang tak direstui legislatif. Hasilnya, pasal yang dicantumkan eksekutif terkait masalah lahan tempat tinggal yang bersengketa atau tidak sebagai salah satu syarat mengurus administrasi kependudukan, didrop dari regulasi tersebut.
Menurut Ketua Panitia Khusus Raperda Administrasi Kependudukan Agus Santoso, pihaknya sudah menyerahkan laporan ke Badan Musyawarah. Dan Badan Musyawarah menyetujui agar Raperda itu diparipurnakan. "Ini sudah final," kata Agus.
Dalam Raperda yang akan menjadi Perda itu, diatur mengenai sanksi bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.
Denda yang termaktub dalam Bab X tentang sanksi administratif pasal 89 ayat 4, intinya menyatakan, penduduk yang terlambat melakukan perpanjangan KTP didenda Rp 100 ribu.
Sementara, anggota Panitia Khusus yang lain, Syaifudin Zuhri, menegaskan, pengesahan Raperda ini harus segera diikuti dengan diajukannya Raperda Urbanisasi. Sebab dengan kemudahan pemberian KK dan KTP di Surabaya, warga bisa dengan mudah mendapatkan KTP.
"Jangan sampai warga pendatang berbondong-bondong masuk Surabaya lantas dengan mudah mendapatkan KTP Surabaya," katanya. (ries/bsn)