Politik & Pemerintahan

Pemkot Gagal Tegakkan Perda KTR/KTM

04-08-2010

beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya dinilai hanya bisa membuat Perda namun tidak mampu menegakkan Perda tersebut.Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 5/2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok (KTR/KTM) yang gagal dijalankan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Indikasi kegagalan penerapan Perda KTR/KTM terlihat dari tingkat partisipasi masyarakat. Bahkan tindakan (sanksi) yang dikeluarkan untuk menegakkan Perda juga tidak ada alias nol. Padahal, pemberlakuan Perda sudah berjalan selama 11 bulan.

“Kegagalan ini yang patut disalahkan Dinkes. Mereka tidak bisa menjaga
amanat Perda,” kata Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Fatkur Rohman, Rabu (4/8/2010).

Fatkur menyatakan, dengan melihat fakta lapangan, kendala-kendala dalam menerapkan Perda sangat banyak. Tetapi, anehnya Dinkes tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Diantara kesalahan-kesalahan vital yang tidak dibenahi adalah, bentuk sosialisasi yang dilakukan Dinkes. Menurut dia, dalam melakukan sosialisasi, Dinkes tidak pernah merata. Selain itu, ketegasan, keteladanan dan evaluasi tidak pernah dilakukan. Padahal unsur-unsur tersebut sangat penting untuk keberhasilan penerapan Perda KTR/KTM.

Bukan hanya itu saja, jelas Fatkur, Dinkes dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah tidak pernah melakukan koordinasi yang baik. Padahal, kedua instansi ini harus bekerja sama mengamankan Perda yang telah disah DPRD Surabaya 22 Oktober 2008 lalu.

“Kalau kedua instansi ini tidak duduk bersama, sulit menerapkan Perda ini,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan, untuk mengamankan Perda, Dinkes bersama dengan instansi-instansi terkait harus membentuk tim khusus. Tim ini akan bekerja secara bersama-sama. Artinya, tim ini harus memantau tempat-tempat yang diamanatkan dalam Perda, seperti instansi pemerintah, pendidikan, dan Rumah Sakit secara khusus.

Jika ditemukan kesalahan, Faktur meminta Dinkes bersama dengan Satpol
PP harus berani bersikap tegas. Hal ini lakukan tanpa memandang bulu supaya tidak ada rasa iri yang muncul di masyarakat.

“Anggota DPRD kalau salah juga harus ditindak. Mereka kan penggedok Perda,” ucap mantan Ketua DPD PKS Surabaya ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Esty Martiana Rachmie mengakui kegagalan dalam menerapkan Perda KTR/KTM. Menurut dia, kesalahan bukan hanya pada instansinya. Namun karena kurang koordinasi dengan instansi-instansi lain. “Kami hanya mensosialisasikan, kalau tindakan bukan kami,” katanya.

Esty menegaskan, khusus untuk tindakan yang harus bekerja adalah Satpol PP. Pasalnya, Satpol merupakan instansi penegak Perda yang dimiliki Pemkot. Saat disinggung tindakan yang diambil, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Tapi kayaknya dari laporan yang masuk nol,” pungkasnya. bsn2

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927