Politik & Pemerintahan

Parkir Harus Mengganti Kendaraan Hilang

14-06-2011

beritasurabaya.net - Perparkiran di Surabaya banyak yang menyalahi Perda 1/2009 tentang Perparkiran. Dalam regulasi itu, penyelenggara parkir wajib mengasuransikan kendaraan yang diparkir.

Namun kenyataannya, banyak pengelola parkir yang enggan mengganti kendaraan bermotor yang hilang.

Banyak penyelenggara parkir yang memampang pemberitahuan atau pengumuman jika segala kerusakan atau kehilangan adalah resiko pemilik kendaraan. Ini jelas melanggar Perda tersebut. Tulisan tersebut sama saja menunjukkan jika pemilik tak mau bertanggungjawab.

Dalam Perda itu, sebenarnya bila ada kerusakan atau kehilangan kendaraan, pengelola wajib memberikan ganti rugi.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Eddi, pengelolaan parkir seperti itu seharusnya tak boleh dijalankan.

"Sudah jelas para pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan atas kendaraan yang di parkir di wilayahnya," ujar Eddi.

Jika terjadi pelanggaran seperti itu, Dinas Perhubungan pun berhak memberikan peringatan, bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan parkir. Penyelenggaraan parkir baik swasta atau perorangan, memang diwajibkan memiliki izin.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur meminta agar pemkot harus menindak parkir nakal yang tak mau bertanggungjawab. (ries/bsn)

Foto: Eddi.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927