Politik & Pemerintahan

Temukan Pelanggaran, Panwaslu Ribut Dengan KPU

05-08-2010

beritasurabaya.net - Terjadi keributan antara KPU dan Panwas Kota Surabaya, saat proses digelarnya rekapitulasi Pemilukada Surabaya di kantor KPU Jalan Adityawarman Surabaya, Kamis (5/8/2010).

Keributan bermula saat PPK Sawahan membacakan hasil rekapitulasi, namun secara tiba - tiba, Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariadi menyela proses rekapitulasi dan menyatakan agar proses rekapitulasi ditunda dahulu. hal ini dikarenakan, Panwas melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota dalam melaksanakan proses rekapitulasi.

Dalam hal ini, Panwas berpedoman pada surat edaran KPU nomor
396. dalam surat edaran tersebut, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan, bahwa KPU diwajibkan melakukan koordinasi dengan Panwas, pihak Kepolisian, serta saksi ketika akan melakukan pembukaan kotak serta rekapitulasi, meskipun di tingkat PPS.

Namun menurut Wahyu pada kenyataanya, KPU tidak pernah berkoordinasi dengan Panwas saat melakukan rekapitulasi di tingkat PPK. "Saya mohon rekapitulasi ini dihentikan sementara. Kami menemukan pelanggaran," ujar Wahyu secara tiba - tiba berdiri dalam proses rekapitulasi.

Menanggapi pernyataan Ketua Panwas tersebut, Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito meminta agar Panwas melakukan protes langsung dan tertutup kepada KPU.

"Saya mohon Panwas menghormati rekapitulasi ini. Silahkan langsung protes ke KPU, jangan ke PPK," bantah Eko, kemudian Eko menginstruksikan PPK Sawahan kembali melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasinya. "Silahkan lanjutkan PPK Sawahan," tegas Eko.

Melihat tidak ditanggapi protesnya, Ketua Panwas naik pitam dan menyatakan akan membawa kasus ini kepada Bawaslu. "Silahkan lanjutkan, kami akan bawa kasus ini ke Bawas," bentak Wahyu.

Wahyu akhirnya memilih walk out dari proses rekapitulasi, karena menganggap tahapan yang dilakukan oleh KPU cacat hukum. Kepada wartawan, Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno yang akan membuahkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Bawaslu
dan MK.

"Ini sudah tidak bisa dibenarkan, KPU melanggar aturannya sendiri. Kami akan
teruskan ke Bawas dan MK," pungkasnya. bsn2

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927