14 TKI di Arab Saudi Terhindar Hukuman Mati
29-06-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - PDI Perjuangan Korwil Arab Saudi melansir nama-nama tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ternyata terhindar dari hukuman mati. Setidaknya ada 14 TKI terpidana mati, bebas dari eksekusi setelah membayar diyat (uang tebusan).
Pelaksana tugas (Plt) Korwil Arab Saudi, Sharief Rachmat, mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran terhadap nama-nama TKI yang sedang bermasalah, setelah menerima instruksi dari DPP PDI Perjuangan dan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Para TKI bermasalah tersebut tersangkut perkara pidana pembunuhan, dituduh membunuh, sihir, penganiayaan, dianiaya majikan, kasus berzinah, terbunuh, dan bunuh diri.
’’DPP dan Fraksi PDI Perjuangan DPR mengintruksikan Korwil Arab Saudi untuk menelusuri data-data tersebut, setelah hari Jumat (24/6/2011) lalu merilis data TKI yang bermasalah di Arab Saudi. Hasil penelusuran Korwil Arab Saudi dari sumber resmi, kami memperoleh nama-nama WNI/TKI yang telah mendapatkan pemaafan dan terhindar dari hukuman mati,’’ungkap Sharief Rachmat, dalam rilisnya kepada Infokom DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Selasa (28/6/2011) malam.
WNI/TKI yang telah mendapatkan pemaafan dan terhindar dari hukuman mati hasil penelusuran PDI Perjuangan Korwil Arab Saudi, yakni Nurmakin Sabro. Kasusnya, terlibat perampokan dan pembunuhan sesama WNI, pada 31 Januari 1996. Dia mendapatkan pemaafan dari korban, dan telah dipulangkan ke Indonesia pada 9 April 2009. Emi Binti Katma Mumu (Jawa Barat) dengan kasus dituduh membunuh bayinya sendiri, mengaku hasil hubungan dengan suami di Indonesia. Dia mendapatkan pemaafan dari suami, proses pengadilan masih menunggu kelengkapan dokumen.
Darsem Binti Daud (Subang) dengan kasus dituduh membunuh WN Yaman yang ingin memperkosanya. Dia telah dimaafkan dengan uang diyat Rp 4,6 miliar. Ahmad Fauzi Bin Abu Hasan (Jawa Timur) dengan kasus dituduh membunuh sesama WNI a.n. Tarino bin Rakisan Robayi. Namun telah mendapatkan pemaafan tertulis keluarga korban. Keluarga meminta uang diyat Rp 500 juta.
Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Juariyah Binti Idin Rofi’I (Jawa Barat). Ia dituduh membunuh majikan ilegalnya, Salim Al Ruqi karena diperkosa oleh korban. Dan sudah mendapatkan pemaafan dari ahli waris dengan uang diyat.
TKI lainnya yang terbebas dari hukuman mati yakni Hafidz Bin Kholil Sulam (Jawa Timur), Aminah Binti H. Budi (Kalimantan Selatan), Darmawati Binti Tarjani (Kalimantan Selatan), Bayanah Binti Banhawi (Banten), Abdullah Azis Supiyani, Ahmad Zizi Hartati, Muhammad Rusydi Muhyi Jamili, Saiful Mubarak Haji Abdullah, dan Sam’ani Bin Muhammad Niyan (Kalimantan Selatan). Mereka memiliki kasus yang berbeda, namun akhirnya terbebas dari hukuman mati. (bsn-ai)