Politik & Pemerintahan

Banmus Tak Keluarkan Keputusan, Fingerprint Haram

21-07-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Keputusan DPRD Surabaya itu, menurut Wakil Ketuanya, Musyafak Rouf, ada beberapa. Yakni keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna dan keputusan dari hasil rapat pimpinan. Sementara Badan Musyarawah (Banmus) itu tak menghasilkan keputusan tapi hanya sebatas mengeluarkan saran dan mengagendakan rapat untuk paripurna.

Dengan dasar itu, menurut Musyafak Rouf, masalah fingerprint bukanlah berupa keputusan DPRD Surabaya, tetapi merupakan keputusan individu. Apalagi dikatakan jika masalah fingerprint sudah dibawa ke Banmus DPRD Surabaya dan sudah disetujui.

"Di Banmus ada 21 anggota DPRD dan itu tak bisa menghasilkan keputusan apapun, melainkan hanya mengeluarkan saran dan mengagendakan sesuatu untuk dibawa ke paripurna. Jadi kalau ada yang mengatakan masalah pemberlakuan absensi melalui fingerprint, sudah diputuskan Banmus, itu tidak benar. Karena itu merupakan keputusan pribadi, jadi saya tak perlu melakukan fingerprint," tegas Musyafak Rouf, Kamis (21/7/2011).

Masalah fingerprint itu juga belum dibawa ke rapat paripurna atau rapat pimpinan dewan. Itu hanya dibawa ke Banmus yang merupakan rapat gabungan atau rapat utusan fraksi, jadi belum final. Masalah absensi yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya hanya sebatas keaktifan dalam mengikuti rapat, bukan jam kehadiran.

Senada dengan masalah itu, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Masduki Toha justru berseloroh untuk mengharamkan fingerprint atau absensi elektronik. Menurut dia, fingerprint yang berkedok untuk mendisiplinkan anggota adalah salah satu bentuk kerja pahlawan kesiangan.

"Kita katakan haram karena pemberlakuannya bukan merupakan kesepakatan bersama. Itu hanya inisiatif dan atas pendanaan pribadi Ketua Badan Kehormatan Agus Santoso. Siapa Agus itu? Kita ini bukan karyawannya, kita sama-sama anggota dewan," tegas Masduki.

Pemasangan fingerprint itu dinilai sangat tidak efektif. DPRD itu merupakan lembaga politik yang terdiri dari wakil rakyat yang kinerjanya tidak bisa diukur dengan ketepatan jam kedatangan dan kepulangan.

Dicontohkan dia, jika suatu ketika ada anggota dewan yang menerima keluhan masyarakat dan langsung turun ke lapangan. Sementara dia bisa datang ke kantor dewan pada pukul 13.00, apa ini bisa dikatakan tak bekerja? Dan jika ada rapat sampai malam hari, apa itu harus dihitung dengan lembur? (ries/bsn)

Foto: Musyafak Rouf.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927