Politik & Pemerintahan

Anggota DPRD Ributkan Kunker Ala WS

04-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang diikuti tujuh anggota DPRD Kota Surabaya ternyata terlaksana di luar kebiasaan. Tergolong di luar kebiasaan alias nyeleneh, karena kunker ini tidak masuk dalam agenda komisi. Anehnya, surat pengajuan yang keluar adalah atas nama komisi.

Selain itu, yang menandatangani surat usulan kunker juga bukan pimpinan komisi yang bersangkutan, melainkan langsung oleh pimpinan DPRD yakni Whisnu Sakti Buana (WS).

Ada dua agenda kunker nyeleneh yakni yang diikuti tiga orang anggota Komisi D dan empat orang dari Komisi B. Mereka adalah Ine Listiyani, Khusnul Khotimah dan Ninuk Irmawati Siwi Pertami (komisi D). Sedangkan dari Komisi B adalah Agustin Poliana, Kartika Damayanti, Ivy Juana dan Camelia Habiba.

Ketujuh politisi ini berangkat kunker tanpa agenda dan usulan dari pimpinan komisinya masing-masing.

"Ini sudah nyalahi adat. Apa pimpinan Komisi D itu sudah dianggap tidak ada sehingga usulan kunker kok diteken oleh pimpinan dewan," ungkap Wakil Ketua Komisi D Eddie Budi Prabowo.

Data yang dibeberkan, kunker ini baru saja dilaksanakan yakni 2-4 Agustus 2011. Surat usulan kunker yang diajukan juga tertanggal 2 Agustus dengan nomor surat 109/Srt.Kel/Komisi D/VIII/2011. Dalam surat yang diteken WS ini menyebutkan tujuan kunker adalah Jakarta dengan materi kunjungan yakni mengetahui proses wajib belajar 12 tahun.

Yang membuat Eddie Budi uring-uringan, Komisi D tidak pernah punya agenda kunker ke Jakarta tentang wajib belajar 12 tahun.

"Kami tidak pernah mengeluarkan surat untuk mengajukan kunker. Namun kenapa WS berani teken surat usulan dengan menggunakan nomor surat Komisi D," tanyanya.

Menurut dia, posisi ketua Komisi D Baktiono memang sedang di luar negeri. Namun posisi pimpinan komisi masih ada yakni wakil ketua dan sekretaris.

"Mestinya kami yang berhak menerbitkan surat, tapi kami tidak pernah mengeluarkan surat. Namun kenapa justru pihak lain yang mengeluarkan surat itu dengan menggunakan nama Komisi D?’ tanyanya lagi.

Eddie Budi sangat marah dengan kejadian ini. Apalagi sebelumnya pihaknya resmi melayangkan surat usulan kunker namun tidak direspons. Usulan itu adalah kunker ke Bandung dengan materi kebudayaan dan pariwisata di bulan Ramadan dengan nomor surat 108/Srt.Kel/Komisi D/VIII/2011. Surat itu juga sama-sama tanggalk 2 Agustus.

"Surat kami yang nyata-nyata ditandatangani oleh pimpinan Komisi D gak direken, tapi ada surat lain malah disetujui," tambahnya.

Anggota Komisi D Masduki Toha juga sangat emosi. Ia menyatakan surat keluar yang diteken WS merupakan penghinaan bagi Komisi D, terutama unsur pimpinan komisi bidang kesejahteraan rakyat ini.

"Apa Komisi D sudah dianggap tidak ada? Kalau gitu, bubarkan saja," ujarnya bernada keras.

Urut-urutan kunker itu sendiri selama ini adalah alat kelengkapan dewan (komisi, banmus, banggar, banleg atau BK) yang mengajukan. Usulan diajukan via surat yang diteken oleh pimpinan alat kelengkapan dewan. Jika disetujui pimpinan dewan, lantas dikeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Namun yang terjadi saat ini di dewan adalah pimpinan komisi tidak melayangkan surat usulan kunker. Toh demikian, surat usulan tetap bisa saja dibuat yakni yang teken adalah WS. Padahal WS jabatannya adalah wakil ketua (pimpinan dewan), bukan pimpinan komisi.

"Ini sudah penghinaan. Ini akan kami perkarakan," tegas Masduki. (wan/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927