Gugatan Hukum Untuk WW, Ditunda
10-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Kelompok 22 yang menentang kebijakan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW), nampaknya belum mau memerkarakan hal itu ke jalur hukum. Dari jadwal yang sedianya akan dilakukan Kamis (11/8/2011), hal itu pun dibatalkan.
Namun Erick Reginal Tahalele yang menjadi inisiator penentangan itu, menegaskan jika gugatan hukum itu tidak dibatalkan, melainkan hanya waktunya yang ditunda. Pihaknya perlu melakukan penjabaran langkah hukum ke seluruh anggota yang akan menggugat WW.
"Kita semua akan mendapat penjelasan terkait penjabaran masalah hukumnya. Bagaimana resikonya, semua teman-teman wajib mengetahuinya," jelas Erick.
Mengapa perlu menyiapkannya secara matang? Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, hal itu terkait dengan kondisi internal dewan yang sudah sangat tidak kondusif. Masalah yang ada berkepanjangan dan tak satupun terselesaikan. (ries/bsn)