Politik & Pemerintahan

Akhirnya KPU Dapat Undangan MK

20-08-2010

beritasurabaya.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, putusan akhir MK terhadap ketetapan hasil perolehan suara ulang dalam coblos dan penghitungan ulang Surabaya 1 Agustus lalu telah diterima KPU Surabaya, Jumat (20/08/10) jam 18.44 Wib.

“Surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan dari MK sudah kami terima sekitar pukul 18.44 wib, hari Jumat tanggal 20 Agustus 2010,” jelas Eko Walujo Suwardijono, Divisi Perencanaan, Anggaran dan Organisasi KPU Surabaya, Jumat (20/08/10) malam.

Berdasar surat MK nomor 1010.31/PAN.MK/VIII/2010 tentang pengucapan putusan menyebut, Panitera Mahkamah Konstitusi atas perintah Ketua Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan akhir dari surat MK sebelumnya nomor, 31/PHPU.D-VIII/2010 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2010.

“Sesuai surat MK ini, pengucapan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2010 pukul 16.00 di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat No. 6, Jakarta,” tukas Eko didampingi Robiyan Arifin, Divisi Logistik, Umum dan Rumah Tangga KPU Surabaya dan Petrus Hariyanto, Koordinator Media Centre KPU setempat.

Dengan turunnya surat MK tersebut, seluruh pihak, baik pemohonr dan termohon serta yang terkait dalam sengketa Pemilukada Surabaya diwajibkan hadir dalam sidang pleno MK. Surat yang disampaikan oleh Juru panggil MK dan ditandatangani panitera MK, Zainal Arifin Hoesein merupakan ketetapan putusan akhir atas sengketa Pemilukada Surabaya yang berujung pemungutan dan penghitungan suara ulang Pilwali Surabaya, 1 Agustus lalu.

“Kewajiban hadir itu sesuai dengan pasal 38 ayat 1, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003, harus memenuhi panggilan MK,” ucap Eko

Eko juga menambahkan, surat MK tentang pengucapan putusan tersebut merupakan finalisasi dari rangkaian tahapan Pilwali Surabaya. Sedangkan, surat MK sebelumnya, nomor 31/PHPU.D-VIII/2010 merupakan putusan sela dari MK tentang perselisihan hasil pemilukada kota Surabaya tahun 2010.

“Dengan demikian, kami dapat melanjutkan tahapan agenda berikutnya hingga nanti puncaknya saat pelantikan walikota/wakil walikota terpilih, 31 Agustus depan,” imbuhnya.

Sayangnya, Eko enggan menyebut, agenda pembacaan putusan MK tersebut. Hanya saja, ia beranggapan, putusan tersebut mengacu pada hasil yang sudah disampaikan KPU Surabaya atas penyelenggaraan Pilwali ulang sesuai amar putusan MK.

“Yang pasti, surat tersebut terkait hasil seluruh tahapan Pilwali, termasuk hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang dan penghitungan suara ulang yang sudah diserahkan KPU ke MK,” jelas Eko.

Sementara itu Robiyan Arifin Divisi Logistik, Umum dan Rumah Tangga KPU Surabaya, mengatakan, pihaknya segera menarik seluruh logistik yang masih tersisa di tiap kecamatan. Menurutnya, tahapan yang akan dilakukan adalah penarikan logistik berupa kotak suara.

“Begitu putusan MK memungkinkan seperti harapan seluruh masyarakat Surabaya, KPU secara bertahap akan menarik seluruh kotak suara pada esok harinya, Selasa (24/08/10),” jelas Robiyan. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927