Tri Risma Dipastikan Jadi Walikota
21-08-2010
beritasurabaya.net - Terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Senin lusa. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) optimistis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan coblos dan penghitungan ulang Surabaya, akan menetapkan Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono (Ridho) menjadi wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2010-2015.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Anugrah Ariyadi, mengatakan, keyakinan itu didapat setelah pihaknya telah menerima undangan dari MK, dan dipastikan akan berangkat pada Minggu siang.
"Kami sudah menerima undangannya, dan berangkat besok secara rombongan. Semoga dalam persidangan nantinya tidak ada halangan dan menetapkan Ridho," ujarnya, Sabtu (21/08/10).
Anugrah juga menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang dari internal partai untuk menghadiri sidang di ruang sidang pleno lantai 2, Gedung MK, Jln. Medan Merdeka Barat 6, Jakarta.
Selain itu, calon wali kota peraih suara terbanyak, Tri Rismaharini juga dipastikan akan hadir bersama tim dan kuasa hukumnya. "Pak Bambang DH kemungkinan besar tidak bisa datang karena harus mengurusi tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya," ucap Anugrah
Dengan bakal ditetapkannya pasangan Ridho untuk duduk di kursi L-1 dan L-2 selama lima tahun ke depan, pihaknya juga telah menyiapkan persiapan menghadapi pelantikan yang digelar 31 Agustus tersebut.
Tidak hanya itu saja, lanjut Anugrah, bahkan pihaknya siap berdiri di belakang pemerintah kota Surabaya untuk menggelar pelantikan sesuai jadwal.
"Kami siap "back up" penuh pemerintah kota untuk mengamankan pelantikan. Tidak ada pihak manapun yang bisa menghalangi pelantikan jika MK nantinya menetapkan Ridho sebagai wali kota dan wakil wali kota," tegasnya. bsn4