Walikota: Bagikan THR 7 hari sebelum lebaran
23-08-2010
beritasurabaya - Walikota Surabaya menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan untuk memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
"Itu sudah sesuai himbauan Gubernur," ujar Bambang saat ditemui usai sidang
paripurna pengesahan LKPJ Walikota Surabaya 2009 di gedung DPRD Surabaya, Senin (23/08/2010).
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar instruksi tersebut, dengan tegas Bambang mengatakan, bahwa sesuai aturan memang diberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Namun Bambang memastikan bahwa dirinya yakin bahwa instruksi ini akan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Surabaya sebagai mana mestinya.
Pasalnya, menurut Bambang himbauan ini berlaku setiap tahun dan tidak pernah menemukan adanya pelanggaran. "Kalau sanksi memang ada. tapi saya yakin tidak akan ada yang melanggar. ini khan himbauan tahunan. semua perusahaan sudah tahu meskipun tidak dihimbau. Berdasar catatan, tidak pernah ada pelanggaran soal ini," katanya.
Mengenai besaran THR yang akan diterima oleh karyawan, Bambang mengatakan, bahwa sudah ada aturan yang jelas tentang tata cara pembayaran, serta besaran THR yang akan diterima seorang karyawan, yakni pada Peraturan Menteri (Permen) 04/1994. "Kalau besarannya, kan sudah diatur oleh peraturan mentri," pungkas Bambang.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, setiap karyawan yang telah
bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut wajib mendapatkan upah THR
sebesar satu bulan upah. jika kurang dari itu, dihitung masa kerja dibagi 12
(bulan) x satu bulan upah yang biasa diperoleh seorang pekerja. bsn2