Aset Tak Tercatat, Pemkot Tetap Dapat Setoran
26-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengembalian Aset Pemkot di YKP, sudah memulai tugasnya. Dalam rapat pertama, Pansus mengundang pejabat pemkot untuk dimintai keterangan.
Dalam pertemuan di ruang Badan Musyawarah DPRD Surabaya itu, Pansus banyak mendapat data. Diantaranya, masalah tak tercatatnya aset pemkot yang ada di YKP. Aset pemkot yang tercatat hanya kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Menurut Kepala Bagian Perlengkapan Surabaya Noer Oemarijati, tak tercatatanya aset itu bukan karena keteledoran. Melainkan karena pengelolaannya terpisah.
"Untuk kantor Satpol PP, tercatat karena masih digunakan atau masih dalam penggunaan, sementara aset lain dikelola terpisah, ya dicatat di YKP," ujar Noer.
Namun terkait pemisahan aset itu, anggota Pansus Alfan Khusaeri justru menyayangkan karena sulit untuk menghitung aset pemkot di YKP. Untuk memermudahnya, Alfan pun menanyakan deviden yang diterima pemkot atas asetnya di YKP.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Suhartoyo, diketahui kalau YKP pernah menyetorkan hasil atau deviden ke pemkot sebesar Rp145 juta pada 1993/1994, lalu setoran itu turun menjadi Rp40 juta pada 2007. Suhartoyo juga menjelaskan jika aset setoran itu tak jelas sumber asetnya. Setoran itu hanya berdasar target APBD, bukan hak atas deviden.
"Ini yang janggal, YKP sudah didirikan sejak 1954. Kemudian pada perkembangannya karena ada peraturan pemerintah, pada 1994 dibentuk sebuah PT YeKaPe untuk melanjutkan pengelolaan aset. Pemkot mulai lepas tangan sejak 2002. Tapi faktanya dari 2002 sampai 2007, pemkot masih menerima setoran dari YKP. Bagaimana ini?" tanya Alfan.
Suhartoyo pun menegaskan jika setoran itu bukan atas deviden tapi hanya bentuk kontribusi YKP ke pemkot. Selanjutnya, giliran anggota lainnya yang bertanya-tanya, kalau kontribusi tanpa laporan pendapatan itu apa bisa dikatakan bentuk suap?
Nampaknya pembahasan itu belum selesai, dijadwalkan akan ada rapat ulang. Namun dalam rapat itu, pejabat pemkot diwajibkan memelajari berkas yang ada agar tak keliru. (ries/bsn)