Politik & Pemerintahan

Banyak Makan Damija, Tak Ditertibkan

03-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya dianggap Komisi C DPRD Surabaya tak tegas dalam melakukan penertiban pemanfaatan ruang terbuka dan fasilitas umum. Seperti daerah milik jalan (Damija) dan brandgang, ternyata masih ada pelanggaran yang tak ditertibkan pemkot.

 

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya Sri Mulyono, ada beberapa tempat usaha yang memanfaatkan Damija sejak lama, sejak 1994. Itu tentu saja terkait dengan IMB yang dikeluarkan. Sehingga saat tempat itu berubah jadi tempat usaha baru, yang dilakukan hanya perubahan peruntukannya saja, bukan merubah desain.

"Yang mengeluarkan izinnya juga Dinas PU Bina Marga dan Pematusan," ujar Sri Mulyono.

 

Namun jawaban itu justru menjadi serangan balik Komisi C terhadap Sri Mulyono. Pasalnya, Sri Mulyono sejak lama menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Artinya, kesalahan itu dilakukan Sri Mulyono. Atas tudingan itu, Sri Mulyono pun terdiam.

Sementara menurut Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy, meminta agar pemkot dalam menindak tegas pelanggaran itu harus tegas. Jangan hanya satu tempat saja, tapi harus seluruh tempat.

Bahkan kata Simon, banyak bangunan yang melanggar. Seperti apartemen baru di Jl Pemuda, seharusnya, bangunan itu mundur lima meter dari Damija. Jika terlalu mepet, sama saja memakan bagian Damija. (ries/bsn)

Foto : Sri Mulyono

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927