Tol Tengah Kota Tak Boleh Dicoret dari Perda
06-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Surabaya diharuskan memuat masalah tol tengah kota. Tol tengah kota tak boleh dicoret alias ditolak, karena masalah itu sudah selaras dengan PP 26/2009 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Nasional.
Jika pemkot tetap ngotot menolaknya, maka pemkot harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk merubah isi PP tersebut. Terkait masalah ini, gubernur Jatim ternyata sudah merekomendasikan agar masalah tol tengah kota masuk dalam draft Raperda RPJP.
Ini disampaikan Ketua Pansus RPJP Reni Astuti. Menurut politikus PKS ini, Pansus sudah bertemu dengan Sekdaprov Jatim dan diberitahukan tentang rekomendasi itu. Namun dengan adanya rekomendasi itu, bukan berarti masalah monorel dan trem juga dihapus.
"Untuk monorel dan trem tetap bisa masuk asal masalah tol tengah juga dimasukan dalam klausul Raperda. Jika tak dimasukan maka gubernur akan menolak mengesahkan RPJP tersebut," kata Reni.
Pansus juga akan mengembalikan pembahasan itu ke pemkot jika tol tengah kota tak dimasukan ke dalam draft Raperda RPJP. (ries/bsn)