Politik & Pemerintahan

Tol Tengah Kota Tak Boleh Dicoret dari Perda

06-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Surabaya diharuskan memuat masalah tol tengah kota. Tol tengah kota tak boleh dicoret alias ditolak, karena masalah itu sudah selaras dengan PP 26/2009 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Nasional.

Jika pemkot tetap ngotot menolaknya, maka pemkot harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk merubah isi PP tersebut. Terkait masalah ini, gubernur Jatim ternyata sudah merekomendasikan agar masalah tol tengah kota masuk dalam draft Raperda RPJP.

Ini disampaikan Ketua Pansus RPJP Reni Astuti. Menurut politikus PKS ini, Pansus sudah bertemu dengan Sekdaprov Jatim dan diberitahukan tentang rekomendasi itu. Namun dengan adanya rekomendasi itu, bukan berarti masalah monorel dan trem juga dihapus.

"Untuk monorel dan trem tetap bisa masuk asal masalah tol tengah juga dimasukan dalam klausul Raperda. Jika tak dimasukan maka gubernur akan menolak mengesahkan RPJP tersebut," kata Reni.

Pansus juga akan mengembalikan pembahasan itu ke pemkot jika tol tengah kota tak dimasukan ke dalam draft Raperda RPJP. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927