Politik & Pemerintahan

Bayarkan TPP, Pemkot Nekad Langgar Permendagri

18-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya saat ini telah memanjakan pegawainya dengan pemberian tambahan penghasilan atau Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP). Bahkan pemkot mengaku jika pemberian itu sudah sesuai aturan.

Nyatanya, sesuai Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, masalah TPP, mulai dari pencetusannya sampai pemberiannya ke PNS di pemkot, menyimpang dari aturan yang ada. TPP yang diperkuat dengan SK Walikota Surabaya itu, justru tak pernah ada persetujuan dewan.

Pasalnya, sejak Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilantik pada akhir September, justru sudah menandatangani SK TPP itu pada 2 Oktober 2010. Hasil penandatanganan itu lalu dimasukan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2010. Dan sejak itu pula, PNS Pemkot menerima penghasilan melimpah ruah, mengalahkan nilai gaji yang didapatnya.

Sesuai Pasal 39 Permendagri 13/2006, TPP atau tambahan penghasilan itu bisa diadakan asal ada persetujuan dewan. Ini tak pernah dilakukan pemkot. Dalam Permendagri diatur jika pemberiannya dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasar beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Hal ini tak pernah dilihat secara obyektif oleh Pemkot Surabaya karena mulai dari pegawai rendahan sampai pejabat tinggi, semuanya mendapat TPP. Alasannya demi azas berkeadilan. Padahal itu adalah keadilan yang keliru.

Alih-alih prestasi kerja, pemkot pun nekad mengucurkannya. Sayangnya, prestasi yang tak jelas yang mendapat penghargaan atas TPP. Pemberian TPP di pemkot itu justru berdasar rajinya PNS mengisi e-Performance. Artinya, jika rajin mengisi absensi kerja di program itu, maka akan dikucurkan TPP sesuai keringatnya.

Ini justru keliru, karena pemberiannya bukan atas prestasi, beban kerja atau tempat bertugas di daerah yang memiliki kesulitan tinggi dan terpencil. Untuk Surabaya, tentu hal itu tak cocok alias tak dibenarkan. Berbeda jika TPP itu diberikan kepada PNS yang ada di daerah bencana, konflik atau terpelosok.

Resiko PNS di Surabaya dalam menempuh kerjanya juga sangat kecil bukan tergolong resiko tinggi. Bahkan dalam Permendagri itu juga menyebutkan jika TPP bisa diberikan kepada pegawai yang menempati posisi langka, ini juga tak terpenuhi.

Dengan bukti pelanggaran Permendagri itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud meminta walikota untuk meninjau atau mengevaluasi pemberian TPP ke PNS pemkot. Jangan sampai pemberian TPP yang tak sesuai aturan itu berujung di meja hijau.

"Miliaran rupiah setiap tahunnya harus dirogoh pemkot untuk membalas jasa pegawainya. Ini tak benar, harus dihentikan," tandas Machmud. (ries/bsn)

Foto : Mochammad Machmud

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927