Politik & Pemerintahan

Telikung Dewan, Masukkan TPP di Belanja Pegawai

25-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Setelah sekian bulan berjalan, pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) ke PNS Pemkot barulah dipersoalkan dewan. Mengapa sejak awal (Oktober 2010) TPP itu disahkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, tak segera dicegah? Padahal kalangan dewan sadar jika pemberian TPP itu melanggar Permendagri.

Bahkan baru kali ini, kalangan dewan mengakui jika pemberian TPP itu tak pernah meminta persetujuan dewan. Artinya dewan ditelikung atas pengeluaran APBD yang sia-sia tersebut, namun tak pernah sadar.

Kini Panitia Musyawarah dan Panitia Anggaran DPRD Surabaya yang menyoalnya. Sebelumnya, Ketua Komisi B Mochammad Machmud sempat meminta walikota untuk mengevaluasi pemberian TPP yang sarat dengan kesalahan.

Sementara menurut anggota Panmus Agus Sudarsono, pihaknya memang tak pernah diminta persetujuan. Bahkan melalui klausul mana TPP itu dikeluarkan, pihanya juga tak tahu.

Hal senada disampaikan anggota Panggar Alfan Khusaeri. Menurut dia, penganggaran TPP ini bisa saja masuk dalam penganggaran belanja langsung atau belanja pegawai. Belanja pegawai yang membahas masalah gaji itu tak pernah secara detil menyebutkan anggaran tersebut. Jadi bisa dimungkinkan, pemkot menyelipkan anggaran TPP itu dalam pembahasan belanja langsung. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927