Pemkot Surabaya Ingkar Janji Soal Surat Ijo
10-11-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Pemkot dituduh warga yang menghuni tanah surat ijo, mangkir dari janjinya. Namun protes warga tersebut disampaikan di makam pahlawan Bung Tomo di kompleks makam umum.
Pemkot menjanjikan akan melepas aset surat ijo namun sampai saat ini belum juga terlaksana. Bahkan Pansus pelepasan surat ijo, belum juga melakukan bahasan. Sehingga dengan begitu, maka raperda pelepasan surat ijo itu bakal tak selesai.
Warga yang melaporkan kasus itu ke makam Bung Tomo dan mengatasnamakan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS) hanya untuk
mengkritik janji pemkot yang tak terwujud. Bertepatan dengan momen Hari Pahlawan GPHSIS mengadu ke pahlawan jika pemkot saat ini berlaku tak ubahnya jaman Belanda. Yakni pemkot tetap menarik sewa atas tanah yang ditinggali warga.
Menurut Ketua GPHSIS Bambang Sudibyo, pemkot itu melanggar UU 5/1960 tentang Peraturan Pokok Agraria.
"Dalam UU itu, negara tak dapat menyewakan tanah karena bukan pemilik tanah. Pada Keputusan Presiden 32/1979 disebutkan tanah negara yang dihuni oleh warga selama 20 tahun secara terus menerus tanpa putus, Hak Atas Tanah (HAT) dapat ditingkatkan atau diajukan kepada BPN menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)," papar Bambang. (ries/bsn)