Politik & Pemerintahan

Kabupaten/Kota Diminta Percepat Pembahasan UMK

12-11-2011

Jakarta, beritasurabaya.net - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi minta pimpinan pemerintah daerah (Pemda) tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota agar percepat pembahasan di Dewan Pengupahan dan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi /Upah Minimum Kab/Kota tahun 2012.

''Pembahasan mengenai penetapan UMP/UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbagkan dan ditetapkan,''kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, dalam keterangan persnya.

Muhaimin mengatakan dalam penetapan UMP/UMK tahun 2012, semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

''Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya,''kata Muhaimin.

Dijelaskan Muhaimin, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum.

''Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing,''kata Muhaimin.

Menurut Data Kemenakertrans pada tahun 2011 lalu, Seluruh 33 Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata mencapai 8,69 persen.

Kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000.

Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927