Politik & Pemerintahan

Wali Kota Tak Hadir, PAK Gagal Paripurna

29-11-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Pengesahan PAK APBD 2011, saat ini sudah dua kali gagal. Pertama karena paripurna pengesahan tak kuorum gara-gara protes dewan ada penganggaran yang tak sesuai aturan. Kedua, giliran wali kota Surabaya dan jajarannya yang tak hadir karena merasa belum ada kesepakatan antara pemkot dan dewan atas PAK tersebut.

Walau tak hadir, wali kota tetap berkirim surat ke DPRD dengan nomor 005/6036/436.1.2/2011, kepada pimpinan DPRD Surabaya. Wali kota menyatakan, bedasar UU 32/2004 dan PP 58/2005, pengesahan terkait anggaran daerah harus disetujui bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena belum ada kesepakatan itulah yang menyebabkan pengesahannya tak dihadiri eksekutif.

Sementara Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana pun menutup dan menunda paripurna tersebut. Namun Wishnu mengaku sangat menyesalkan hal tersebut, pasalnya dalam pengesahan itu juga ada memuat anggaran untuk membayar utang pemkot ke RSU dr Soetomo dan beberapa RS wasta atas Jamkesda non-kuota. Jika tak dibayarkan, maka ancaman RSU yang akan memberlakukan pasien miskin sebagai pasien umum per 1 Desember, bisa terwujud.

Sementara terkait tak adanya kesepakatan itu justru menyangkut pemangkasan anggaran yang dilakukan dewan, hampir Rp190 miliar. Diantara anggaran yang dipangkas, menyangkut pembelian kendaraan dinas yang dianggap melanggar aturan.

Disebutkan Wishnu, ada anggaran pembelian kendaraan di SKPD untuk pelayanan masyarakat dan lebih penting justru dikurangi dan dihilangkan tanpa sebab. Seperti pembelian truk dan ambulance, ada yang dikurangi dan dihilangkan. Pemkot justru berani menggeser anggaran itu untuk kendaraan dinas yang lain tanpa persetujuan dewan. Tujuannya untuk memasukan anggaran pembelian mobil dinas yang lain.

"Itu melanggar Permendagri 13/2010, yang isinya, dilarang keras melakukan pergeseran antarkegiatan atau antarjenis dan tidak bisa diubah tanpa persetujuan DPRD, apalagi menyangkut pembelian 28 unit mobil yang sama sekali tidak dianggarkan. Di UU 17/2003 pasal 34 ayat 2, jika melakukan penyimpangan anggaran maka bisa diancam sangsi pidana dan administrasi," kata Wishnu. (ries)

Foto: Ruang paripurna yang kosong karena tak dihadiri SKPD pemkot

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927