Politik & Pemerintahan

WW : Siapa Yang Ngajari, Bisa Habis Mereka !!!

01-12-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Adanya bantahan dari pemkot terkait Mobil Dinas (Mobdin) sudah melalui prosedur yang benar dalam pengadaannya, membuat ketua DPRD kota surabaya Wishnu Wardhana mencak-mencak. Dengan tegas, Wishnu menyatakan tidak akan membuka jalur kompromi, serta menantang pemkot Surabaya untuk dialog terbuka kapanpun dimananapun untuk membuktikan siapa yang benar.

Tidak hanya itu saja, Wishnu Wardhana menuding, bahwa Pemkot telah melakukan upaya pembohongan terkait kasus pembelian mobil dinas yang saat ini sedang dipersoalkan. Sikap terbuka Wishnu tersebut, muncul setelah Ketua DPRD Surabaya itu menemui staf Mendagri Purwoto dan menanyakan soal kepastian hukum mobdin.

"Permendagri yang mana, tolong tunjukkan ke saya, disitu sudah jelas dimuat bahwa setiap kinerja, setiap rencana pendapatan, setiap rencana belanja, seluruhnya harus terurai rinci sesuai dengan jenis, organisasi, dan obyeknya, nah jika mobil 1500 cc di ganti 2500 cc ini kan jenisnya sudah berubah maka tahapannya ya harus dilalui melalui rapat perubahan anggaran, tulis saja pemkot palsu-palsu, nggak apa-apa, itu judul yang pas dari saya," paparnya.

Wishnu menjelaskan, bahwa Permendagri pasal 460 ayat 5 mengatakan bahwa semua pergeseran anggaran itu harus melalui rapat perubahan anggaran daerah, dan juga telah dikuatkan oleh UU no 17 tahun 2003 yang menjelaskan bahwa setiap pergeseran jenis, organisasi, kegiatan dan obyek itu harus melalui perubahan anggaran pendapatan daerah.

"Kan sudah jelas Permendagri pasal 460 ayat 5 jika melanggar maka akan langsung kena sangsi pidana penjara dan sangsi administrasi. ini sudah jelas, kalau pemkot masih ngotot, artinya mereka tidak paham," tegas Wishnu pada wartawan di ruang kerjanya gedung DPRD Surabaya, Kamis (01/12/2011).

Wishnu juga menegaskan bahwa tidak boleh mengajukan perubahan anggaran dengan system gelondongan, tetap harus terperinci.

"Siapa yang ngajari mereka untuk begitu, bisa habis mereka, intinya DPA itu harus sesuai dengan RKA, lha wong APBD itu dari RKA, ngitungnya duit itu untuk apa saja, itu kan harus jelas, nggak boleh mereka sak enak-enaknya begitu, kalau mereka sebelum ada kami seperti itu, ya sudah, itu urusan mereka, saat ini saya hanya meluruskan, kenapa pemkot mesti nyokot anggota dewan yang lalu, kalu salah ya nggak usah begitu," tegasnya.

Dari hasil konsultasinya di Kemendagri, telah didapatkan petunjuk bahwa yang telah dicermati dewan terkait dana mobil dinas adalah mutlak sudah benar, dan yang sudah dicoret tidak akan bisa dirubah. (wan/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927