Politik & PemerintahanGaji Pejabat Pemkot Surabaya, Rp 60 Juta/Bulan08-12-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - Menjadi pejabat setingkat Asisten atau kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya era kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ternyata cukup menyenangkan. Pasalnya, per bulan bisa membawa pulang maksimal Rp 60 juta dan minimal Rp 45 juta. Besarnya gaji plus insentif itu berdasarkan hitungan yang dibuat anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Alfan Khusaeri. Pada wartawan, Kamis (8/12/2011), ia mengatakan, dengan besaran uang yang diterima pejabat Pemkot itu menyamai gaji presiden. Sementara dari sisi kinerja kurang memuaskan. Pemkot Surabaya, kata Alfan, memberikan tunjungan prestasi pegawai (TPP) meniru program kerja pemerintah DKI Jakarta. Sementara, pada 2011 wali kota juga memberikan hadiah dengan mengacu program e-Performance yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut hitungan DPRD, dengan tambahan TPP saja pendapatan PNS Pemkot Surabaya setingkat kepala dinas golongan IV E akan bertambah menjadi maksimal Rp19 juta per bulan, sedangkan PNS golongan I a yang paling rendah gajinya, maksimal akan mencapai Rp1,9 juta atau minimal Rp800 ribu per bulan. ''Bila ditambah e-Performance yang diterapkan mulai 2011 tentang anggaran Penunjang Kinerja Kegiatan dan Penunjang Operasional Kinerja PNS Pemkot, setingkat kepala dinas dengan golongan IV akan bertambah maksimal Rp35 juta/bulan,''ujarnya. Jika ditotal penghasilan gaji ditambah TPP dan e-Performance bisa menapai Rp60 juta/bulan. Padahal gaji resmi level kepala dinas ini sekitar Rp5 juta/bulan. Alfan memaparkan pemberian TPP kepada PNS Pemkot Surabaya diberikan wali kota Tri Rismaharini sejak terpilih sebagai wali kota pada September 2010 lalu, Sedangkan kenaikan pendapatan PNS Pemkot Surabaya berdasarkan e-Perfomance diberlakukan wali kota pada awal 2011 ini. Alfan menegaskan pemberian insentif terhadap PNS Pemkot Surabaya secara aturan terlihat tidak ada pelanggarannya. Namun kalau pemberiannya tampak berlebihan sudah tentu mengundang tanda tanya. Seharusnya, pemberian TPP berdasarkan beban kerja bukan prestasi kerja. Penilaiannya dihitung berdasarkan keaktifan absensi PNS itu sendiri. PNS yang rajin absen di atas pukul 16.00 WIB mendapatkan intensif cukup besar. Untuk pemberian insentif berdasarkan e-Performance, mekanisme pemberian insentif diserahkan kepada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) langsung, tanpa didasari aturan yang tertuang dalam peraturan daerah atau yang lainnya. ''Kalau seorang kepala dinas merangkap sebagai ketua tim reklame, ketua panitia HUT Surabaya, ketua panitia semarak Surabaya dalam memperingati Hari Pahlawan, dia dipastikan akan mendapatkan insentif cukup besar. Penghasilan sebanyak itu, sangat berlebihan, sementara kinerja mereka banyak yang belum bisa disebut memiliki prestasi yang luar biasa. Karena itu, wali kota harus mengevaluasi kebijakan pemberian insentif tersebut,''pungkas Alfan. (wan) Foto : Alfan Khusaeri
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|