Politik & Pemerintahan

Surabaya akan pungut retribusi penginapan dan cuci kendaraan

05-10-2010

beritasurabaya.net - Hearing yang dilakukan anggota Komisi B DPRD Surabaya bersama dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan pihak terkait lainya, mengungkap bahwa fasilitas penginapan dan jasa cuci kendaraan di sejumlah terminal belum dikenai retribusi. Pasalnya, payung hukum retribusi penginapan dan jasa cuci kendaraan di terminal lantaran belum diatur dalam peraturan daerah (perda).

Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengusulkan agar retribusi penginapan dan jasa cuci kendaraan di terminal di atur jelas dalam perda.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Rusli Yusuf mengatakan, sebaiknya fasilitas penginapan dan jasa cuci kendaraan seperti yang ada di terminal Purabaya atau lebih dikenal Bungurasih diatur jelas retribusianya dalam perda. "Harusnya diatur, karena diterminal-terminal lain belum ada," katanya saat memimpin hearing untuk membahas raperda retribusi terminal baru yang pernah diajukan Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (5/10/2010).

Sehubungan dengan pengelolaan terminal Bungarasih sendiri yang masih di bawah perda Kabupaten Sidoarjo, nanti akan dilakukan koordinasi antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo.

"Untuk Purabaya (Bungurasih) nanti akan disingkronkan antara Sidoarjo dengan Surabaya," ujar Rusli.

Upaya pengaturan retribusi penginapan dan jasa cuci kendaraan di terminal dalam perda tak lain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya para pengguna terminal seperti sopir angkutan umum, atau masyarakat umum yang berada di terminal.

"Dengan adanya retibusi yang jelas, retribusi penginapan misalnya, biaya
perawatan tempat penginapan di terminal juga jelas. Jadi, penginapan
di terminal tak sekadar bisa ditempati tapi juga bisa memberikan rasa
nyaman," jelas Rusli.

Menurut dia, sopir antar kota atau penumpang butuh menginap karena
rumahnya jauh. Mereka bisa menginap di terminal kalau penginapannya baik.

Sementara itu, Plt Kadishub Kota Surabaya, Eddi menambahkan, retribusi penginapan dan jasa cuci kendaraan di terminal memang sudah seharusnya diatur dalam perda.

"Dishub sendiri akan membuat rancangan retribusi penginapan dan jasa cuci kendaraan untuk ditambahkan dalam raperda tetribusi terminal baru yang telah diusulakan Pemkot Surabaya. Angkanya belum dibahas," ujarnya.

Eddi memberi contoh, fasilitas peginapan dan jasa cuci kendaraan di terminal Bungurasih. Berdasarkan perda nomor 21 tahun 2001 Kabupaten Sidoarjo, retribusinya sangat murah. Untuk penginapan, setiap orang dikenakan Rp1.000 per 6 jam. Kemudian jasa cuci kendaraan dikenakan Rp 2.000 ribu untuk setiap kendaraan. "Saya rasa perlu naik karena biaya perawatannya tinggi," tuturnya.

Mengenai kemungkinan retribusi penginapan dan jasa cuci kendaraan akan diterapkan pada semua terminal, Eddi menyatakan semua tergantung demand. Bila ada, dia tak menutup kemungkinan memberlakukannnya di terminal lain.

"Sementara ini kita bahas perda di Surabaya. Sedangkan perda Sidoarjo nanti dikoordinasikan," kata Eddi.

Lebih lanjut, Eddi menambahkan, dengan adanya perubahan perda yang sekarang masih dalam pembahasan, rencananya tidak akan ada kenaikan retribusi angkot. "Angkot tidak naik, parkir kedatangan naik," tegas Eddi. bsn2

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927