Politik & Pemerintahan

MK: Pencoblosan ulang di Pilwali Kota Surabaya

30-06-2010

JAKARTA, beritasurabaya.net - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan memutuskan agar diadakan pencoblosan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan. Sementara diluar 5 kecamatan dan 2 kelurahan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya untuk mengadakan penghitungan suara ulang.

Dengan demikian, MK membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 48/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2010, tanggal 8 Juni 2010.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan telah terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif dalam Pilwali Kota Surabaya 2010-2015.

"KPU Kota Surabaya harus melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Kecamatan Wiyung," ujar Mahfud saat membacakan putusan MK Nomor 31 /PHPU.D-VIII/2010 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (30/2010).

MK, lanjutnya, juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemun gutan suara ulang di Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Kecamatan Wiyung.

Dengan putusan ini, maka Keputusan KPU Kota Surabaya tentang rekapitulasi hasil suara dan pasangan calon terpilih pun batal. "KPU Kota Surabaya harus melaporkan hasil kerjanya maksimal 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan," tegas Mahfud. 

Gugatan atas putusan KPU Kota Surabaya diajukan oleh pasangan calon walikota Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) kepada MK. Dengan putusan ini, maka pasangan Tri Rismaharini-Bambang DH (Ridho) yang sebelumnya dinyatakan menang oleh KPU Kota Surabaya, terpaksa batal memenangkan Pilwali Kota Surabaya. Kini mereka harus bersiap memperebutkan suara di 5 kecamatan dan 2 kelurahan dalam pemungutan suara ulang. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927