Sibuk Interpelasi, APBD Diabaikan
30-11-2010
beritasurabaya.net - Hari ini batas terakhir pembahasan RAPBD 2011 sesuai aturan peraturan Mendagri, 30 November 2010.
Namun sampai saat ini, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya, sama sekali belum menyentuh pembahasan tersebut. Ini sudah bisa dipastikan, pelaksanaan program pembangunan di Surabaya, molor.
Sampai saat ini, DPRD sendiri masih disibukkan dengan pembahasan hak interpelasinya terhadap wali kota atas terbitnya dua Perwali yang mengatur masalah pajak reklame.
Selain itu, sempat terjadi tarik ulur pembahasan RAPBD 2011. Di satu sisi, pemkot ngotot pembahasan RAPBD itu tanpa didahului RPJMD, sementara DPRD yang mengacu aturan mengharuskan pembahasan RAPBD harus didahului dengan pembahasan RPJMD.
Wishnu Wardhana Ketua DPRD Surabaya mengatakan, sesuai aturan yang ada, urutan pembahasannya adalah RPJMD, KUA-PPAS barulah membahas RAPBD.
"Ini kan wali kota baru, tentu harus membahas RPJMD sesuai visi dan misinya saat mencalonkan wali kota. Tidak bisa kita membahasnya dengan RPJMD yang lama, karena itu merupakan visi dan misi wali kota lama. Ini kan menjalankan program baru, jadi harus menggunakan RPJMD yang baru," tegas Wishnu, Selasa (30/11/2010).
Pembahasan RAPBD sampai Nopember tentu terkait diloloskannya APBD itu oleh Gubernur Jatim. Dengan sparasi waktu dua bulan ke depan, diharapkan, pada Pebruari 2011, APBD kota sudah bisa dilaksanakan. Namun jika sampai Desember pembahasannya belum juga dilakukan, maka akan banyak program pembangunan di kota ini yang terbengkalai.
Sementara di sisi lain, Bambang DH Wakil Wali Kota Surabaya menegaskan, walau APBD kota belum selesai dibahas, namun lelang proyek sudah bisa dilakukan mendahului tahun berjalan. Tujuannya agar program di tahun depan tak banyak yang mangkrak. ries/bsn