Politik & PemerintahanWali Kota Melunak, Siap Batalkan Perwali04-12-2010 beritasurabaya.net - Setelah diparipurnakan, hak interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Surabaya bakal segera digelar. Namun jadwal pelaksanaan interpelasi atau hak bertanya itu masih belum jelas. Wishnu Wardhana Ketua DPRD Surabaya menegaskan, dalam minggu depan, hak interpelasi itu sudah bisa berjalan. "Yang jelas, waktunya dari Senin sampai Jumat," tegas Wishnu, dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (04/12/2010). Terkait dengan rencanan Fraksi PDIP yang akan membawa proses lolosnya interpelasi ke ranah hukum, menurut Wishnu, bukan suatu kendala. "Hak interpelasi itu sudah disetujui anggota dalam paripurna, jadi tetap akan dilaksanakan," tambah dia. Moch Sachiroel Alim Ketua Komisi C mengatakan, hak interpelasi yang digagas pihaknya bukanlah rekayasa politik untuk menuju impeachment. "Selama ini, seperti yang dimuat dalam media massa, hak interpelasi itu mengarah pada impeachment, itu tidak benar. Interpelasi ini justru untuk tujuan baik. Kita ingin bertanya ke wali kota kenapa dua Perwali terkait pajak reklame itu bisa dikeluarkan? Kita tidak ingin, pemerintahan ini justru bermasalah dengan investasi di kota ini," kata Sachiroel Alim. Sementara itu, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, Perwali 56 dan 57 tahun 2010 itu dimungkinkan dibuat sesuai UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Bahkan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah juga memberikan dasar hukum penerbitan perwali itu. "Tetapi, kalau DPRD ingin meminta, saya bisa membatalkannya. Dengan syarat DPRD Kota Surabaya mengajukan secara tertulis atau ada hitam di atas putih disertai alasan-alasan jelas," papar Tri Rismaharini. Risma juga mengatakan, belum tahu DPRD ingin menanyakan apa lewat interpelasi. DPRD belum menyebut secara jelas apakah akan menanyakan soal prosedur penerbitan perwali atau tentang kenaikan tarif. Kedua hal itu tidak dapat dicampuradukan. Sikap Wali Kota seperti ini sedikit melunak, dibanding beberapa waktu lalu. Saat itu, baik wali kota maupun Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH menyatakan tak terlalu memermasalahkan interpelasi. Pasalnya, interpelasi memang hak dewan yang diatur dalam UU. ries/bsn
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|