Politik & PemerintahanPemkot Langkahi Rekomendasi Dewan06-12-2010 beritasurabaya.net - Pemkot dinilai ingkar janji atas penyelenggaraan jembatan penyeberangan orang (JPO). Padahal, rekomendasi Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya agar membatalkan atau menolak segala bentuk penyelenggaraan JPO oleh pihak ketiga atau swasta. Namun kenyataannya, pemkot secara diam-diam memperpanjang penyelenggaraan tersebut. Di satu sisi, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menjelaskan, penyelenggaraan JPO yang tak jelas dan selama ini digunakan untuk penempatan papan reklame, dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat. Namun kenyataannya, pemkot telah ingkar janji. Ditegaskan anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso, pemkot justru menyalahi rekomendasi komisi. "Saat kita tahu jika penyelenggaraan JPO sama sekali tak memberi kontribusi besar ke pemkot, kita telah meminta agar segala bentuk izin perpanjangan, tak boleh dikabulkan. Pemkot sudah menyetujuinya. Kenyataannya, masih ada perpanjangan izin penyelenggaraannya yang diloloskan pemkot. Apa ini bukan ingkar janji," tegas Agus Santoso, Senin (06/12/2010). Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya ini juga mengaku sudah berkomunikasi langsung kepada Tri Rismaharini saat ada talk show di sebuah radio swasta di Surabaya. "Saya menanyakan komitmen pemkot dan ternyata pemkot ingkar janji," kata dia. Sementara Tri Rismaharini mengatakan, dirinya tak tahu menahu soal adanya perpanjangan izin yang masih diloloskan. "Terima kasih atas masukan tersebut. Kita akan cek soal adanya perpanjangan izin JPO yang masih lolos," jelas Tri Rismaharini. ries/bsn Foto: Agus Santoso Ketua BK DPRD Kota Surabaya.
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|