Politik & Pemerintahan

Dewan Minta Wali Kota Cabut Perwali Pajak Reklame

08-12-2010

beritasurabaya.net - DPRD Kota Surabaya akhirnya menginstruksikan pencabutan atau pembatalan pemberlakuan Perwali 56/2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Perwali 57/2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas di Kawasan Khusus Surabaya.

Ini setelah dalam sidang paripurna hak interpelasi, dewan tak puas dengan jawaban Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam paripurna itu, dewan justru menyarankan Risma, sapaan akrab wali kota, untuk lebih mempedulikan masalah banjir di Kota Pahlawan ini daripada sibuk mengurusi pajak yang tak pernah mencapai target.

Bahkan masih banyak permasalahan kota yang harus segera diselesaikan demi kepentingan warga kota.

Usai sidang, Rabu (08/12/2010), Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menegaskan, sesuai PP 16/2010 pasal 13, keputusan dari hasil interpelasi DPRD wajib dilaksanakan kepala daerah.

"Ini juga ada dalam tata tertib DPRD 50/2010. Jadi pembatalan atau pencabutan dua Perwali sesuai keputusan dalam paripurna hak interpelasi ini, wajib dijalankan wali kota. Apalagi di paripurna itu merupakan keputusan anggota lima fraksi dari tujuh fraksi yang ada," jelas Wisnu.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Surabaya Akhmad Suyanto menyatakan jika keputusan paripurna itu cacat hukum. Karena saat itu, yang mengetok palu untuk memutuskan paripurna itu masih Wisnu Wardhana.

"Padahal, saat Wisnu mau bertanya, pimpinan sidang sempat diserahkan ke pimpinan DPRD yang lain. Nah, pimpinan belum dikembalikan oleh penerima mandat, Wisnu Wardhana malah mengetok palu untuk memutuskan hasil paripurna," tegas Suyanto.

Dalam berlangsungnya sidang, Wisnu memang sempat menyerahkan pimpinan sidang ke Suyanto, karena Wisnu akan melontarkan pertanyaan. Dalam aturan, pimpinan yang akan bertanya, harus menyerahkan pimpinan sidang ke pimpinan lainnya.

Namun menanggapi komentar Suyanto, Wisnu mengatakan, dalam aturan, kalau mau bertanya memang seharusnya pimpinan sidang diserahkan ke pimpinan lainnya, namun jika sudah bertanya secara otomatis pimpinan sidang tetap kembali kepadanya selaku ketua DPRD Surabaya.

Usai sidang, Risma yang dicegat wartawan, justru tertawa. Menurut dia, dirinya tertawa tak ada yang melarang karena itu memang haknya. Ditanya apakah tertawanya Risma itu karena menertawakan paripurna yang dinilai banyak orang seperti dagelan?

"Mosok salah saya tertawa. Untuk masalah pencabutan itu, saya tetap harus berkonsultasi dengan bagian hukum pemkot. Saya ini orang yang gak ngerti hukum," ujarnya singkat.

Beberapa kepala satuan kerja pemerintah daerah yang hadir dalam paripurna itu, banyak yang melontarkan rasa kasihan kepada Risma. Itu disebabkan karena paripurna itu, bak penyidangan atau menhakimi Risma. ries/bsn

Foto: Suasana Sidang Paripurna Hak Interpelasi.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927