KPU Akan Bahas Jadwal Coblos Ulang
01-07-2010
beritasurabaya.net – Jadwal pelaksanaan coblos ulang di lima kecamatan
dan dua kelurahan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PHPU.D-VIII/2010, dimana KPU Kota Surabaya harus melaporkan hasil kerjanya maksimal 60 hari sejak putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2010 kemarin.Langsung mendapat respon dan menjadi pokok bahasan dari KPU Kota Surabaya. Hal itu menyangkut penentuan hari atau tanggalnya.
Kepada wartawan, Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara Edward Dewaruci menegaskan jika pembahasannya akan dilakukan melalui rapat pleno KPU.
”Yang pasti, hari coblosan itu dilakukan pada Minggu. Sebab jika dilakukan seperti hari coblosan 2 Juni 2010 pada hari Rabu dan itu harus diliburkan, jelas tidak mungkin. Kan yang dilakukan coblos ulang hanya di lima kecamatan dan dua kelurahan, jadi tidak mungkin mengajukan ke gubernur terkait permohonan hari libur,” terang Edward Dewaruci.
Terkait tentang bulan pelaksanaannya, Edward Dewaruci menjelaskan, masih akan menunggu pembahasan lebih lanjut.
Sementara untuk hari pelaksanaan perhitungan ulang bagi kecamatan lain, menurut Edward Dewaruci, pasti akan dilaksanakan lebih dulu dari hari coblosan untuk lima kecamatan dan dua kelurahan. ”Kalau perhitungan ulang, KPU hanya tinggal menarik surat suara yang ada di kecamatan. Jadi pelaksanaannya bisa lebih dulu dari hari coblosan untuk lima kecamatan dan dua kelurahan,” tambahnya.
Terkait anggaran pelaksanaan coblos ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan, Edward Dewaruci mengatakan jika anggaran yang digunakan masih merupakan anggaran Pemilukada Surabaya putaran pertama. ”Untuk penggunaan anggaran putaran kedua, jelas tak diperbolehkan, karena coblosan ulang ini masih terkait dengan gugatan yang diajukan atas penetapan hasil Pemilukada,” pungkasnya. bsn 4