Politik & Pemerintahan

Coblos Ulang, Panwaslu Libatkan Pemantau Independen

01-07-2010

beritasurabaya.net - Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Surabaya
akan libatkan lembaga pemantau independen. Ini bagian konsep
pengawasan yang diterapkan Panwas Surabaya dalam menyikapi
coblosan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan Pemilukada Surabaya.

" Dengan melibatkan lembaga pemantau independen, diharapkan tidak
ada lagi pelanggaran maupun kecurangan yang tersistem, masif dan
terstruktur seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilukada Surabaya, 2 Juni 2010." ungkap Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Surabaya pada wartawan, Kamis (01/07/10)

Wahyu juga menambahkan, "Selain melibatkan lembaga pemantau
independen, Panwaslu juga menerjunkan 163 pengawas lapangan (PPL)
di 7 wilayah yang dilakukan pencoblosan ulang. Kalau di Pemilukada 2 Juni
lalu, 1 PPL mengawasi 1 kelurahan, pada coblosan ulang 1 PP mengawasi
6 tempat pemungutan suara (TPS) dan 1 Panwas Kecamatan
mengawasi 10 TPS." ujarnya.

“Lima kecamatan dan 2 kelurahan sesuai data KPU Surabaya memiliki
1012 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 480 ribu pemilih. Di
7 wilayah ini, jumlah pemilih yang golput waktu di Pemilukada 2 Juni 2010
sebesar 225 ribu orang,”terangnya.

Hal utama yang akan jadi perhatian Panwaslu Surabaya pada coblosan
ulang adalah soal mobilisasi massa oleh 5 pasangan calon walikota dan
calon wakil walikota. Ini sangat rentan mengingat mobilisasi massa bisa
saja modelnya sukarelawan.

“Tapi yang bisa dimasukkan pelanggaran adalah jika mobilisasi massa
dilakukan dengan di iming-imingi, entah bentuknya barang maupun uang.
Itu sebabnya, kita libatkan lembaga pemantau independen yang ikut
mengawasi di 7 wilayah coblosan ulang,”jelas Wahyu.

Menanggapi soal koordinasi dengan KPU Surabaya, Wahyu mengatakan,
ini lebih pada mekanisme tahapan. KPU Surabaya yang merumuskan, Panwaslu akan menjalankan tugasnya sendiri dan nantinya juga akan
memanggil seluruh Camat dan Lurah untuk koordinasi mekanisme coblosan ulang, setelah mendapat informasi dari KPU. Kita juga
tekankan, apa yang masuk kategori pelanggaran dan bukan serta sanksi hukumnya,” jelas Wahyu. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927