Coblos Ulang, Panwaslu Libatkan Pemantau Independen
01-07-2010
beritasurabaya.net - Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Surabaya
akan libatkan lembaga pemantau independen. Ini bagian konsep
pengawasan yang diterapkan Panwas Surabaya dalam menyikapi
coblosan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan Pemilukada Surabaya.
" Dengan melibatkan lembaga pemantau independen, diharapkan tidak
ada lagi pelanggaran maupun kecurangan yang tersistem, masif dan
terstruktur seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilukada Surabaya, 2 Juni 2010." ungkap Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Surabaya pada wartawan, Kamis (01/07/10)
Wahyu juga menambahkan, "Selain melibatkan lembaga pemantau
independen, Panwaslu juga menerjunkan 163 pengawas lapangan (PPL)
di 7 wilayah yang dilakukan pencoblosan ulang. Kalau di Pemilukada 2 Juni
lalu, 1 PPL mengawasi 1 kelurahan, pada coblosan ulang 1 PP mengawasi
6 tempat pemungutan suara (TPS) dan 1 Panwas Kecamatan
mengawasi 10 TPS." ujarnya.
“Lima kecamatan dan 2 kelurahan sesuai data KPU Surabaya memiliki
1012 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 480 ribu pemilih. Di
7 wilayah ini, jumlah pemilih yang golput waktu di Pemilukada 2 Juni 2010
sebesar 225 ribu orang,”terangnya.
Hal utama yang akan jadi perhatian Panwaslu Surabaya pada coblosan
ulang adalah soal mobilisasi massa oleh 5 pasangan calon walikota dan
calon wakil walikota. Ini sangat rentan mengingat mobilisasi massa bisa
saja modelnya sukarelawan.
“Tapi yang bisa dimasukkan pelanggaran adalah jika mobilisasi massa
dilakukan dengan di iming-imingi, entah bentuknya barang maupun uang.
Itu sebabnya, kita libatkan lembaga pemantau independen yang ikut
mengawasi di 7 wilayah coblosan ulang,”jelas Wahyu.
Menanggapi soal koordinasi dengan KPU Surabaya, Wahyu mengatakan,
ini lebih pada mekanisme tahapan. KPU Surabaya yang merumuskan, Panwaslu akan menjalankan tugasnya sendiri dan nantinya juga akan
memanggil seluruh Camat dan Lurah untuk koordinasi mekanisme coblosan ulang, setelah mendapat informasi dari KPU. Kita juga
tekankan, apa yang masuk kategori pelanggaran dan bukan serta sanksi hukumnya,” jelas Wahyu. bsn4