Politik & PemerintahanWisnu : Wali Kota Harus Legowo11-12-2010 beritasurabaya.net - Wisnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya menyarankan Tri Rismaharini Walikota Surabaya agar legowo. Hal ini terkait keputusan Sidang Paripurna Interpelasi Walikota Surabaya tentang kebijakan kenaikan pajak reklame. Wisnu meminta agar Risma segera melakukan rekomendasi DPRD untuk mencabut Perwali nomor 56 dan 57 tahun 2010 tentang tarif reklame. "Bahwa Undang-Undang yang membahas tentang masalah ini sudah dikeluarkan pada tahun 2010 ini, dan telah diberlakukan oleh Presiden," tegas Wisnu pada wartawan, Sabtu (11/12/2010). Wisnu mengatakan, sudah seharusnya Undang-Undang tersebut, dijalankan dan dijadikan landasan untuk mengeluarkan penetapan aturan daerah. Dan sudah seharusnya pula, Perwali mengacu pada Undang Undang baru tersebut. "Saya kira Wali Kota harus legowo, karena aturanya sudah jelas, dan tertuang dalam Undang Undang," terangnya. Wisnu menyatakan, jika Wali Kota tetap tidak mau mencabut perda nomor 56 dan 57 nya, lanjut dia, pihaknya akan melanjutkan kasus ini hingga tuntas. Wisnu sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, berniat untuk meneruskan kasus dengan menggunakan hak yang dimiliki oleh anggota dewan, yakni hak angket. "Kalau tidak ada tanggapan, ya, kita akan gunakan hak yang ada pada kita," jelasnya. Dari permasalahan ini, kasus interpelasi yang menimpa Risma itu, jika dilanjutkan, akan memasuki tahap hak angket, setelah hak angket, Dewan bisa melanjutkan yang lebih jauh lagi, yakni meminta penon aktifan Risma sebagai Walikota Surabaya secara tertulis kepada Presiden. Dan jika disetujui oleh Presiden, secara otomatis Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan - kebijakan yang penting. wan/bsn. Foto : Wisnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya.
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|