Politik & Pemerintahan

Interpelasi Tak Jalan, Hak Angket Mulai Digulirkan

13-12-2010

beritasurabaya.net - Roda interpelasi yang digulirkan DPRD Surabaya, nampaknya akan terus menggelinding. Bahkan naga-naganya, hak legislatif ini bakal berlanjut ke hak angket.

Ini setelah, adanya surat jawaban wali kota Surabaya yang tak bisa melaksanakan pendapat dewan karena masih harus menunggu evaluasi dari Mendagri dan Gubernur Jatim.

Alasan wali kota, yang berwenang membatalkan perwali itu adalah Mendagri atas usulan atau evaluasi Gubernur Jatim. Disampaikan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, pihaknya sudah mendapat surat jawaban dari wali kota.

"Substansi jawaban wali kota adalah tak dapat melaksanakan pendapat dewan, karena harus menunggu evaluasi dari Mendagri dan Gubernur. Makanya Badan Musyawarah menggelar rapat untuk menyikapi hal tersebut. Kita juga menunggu, kita punya hak lain dari rangkaian interpelasi ini. Kalau anggota meminta diteruskan, bisa saja ke hak angket," jelas Wisnu, Senin (13/12/2010).

Wisnu juga menjelaskan jika dalam PP 16 pasal 13 disebutkan bahwa pendapat DPRD harus dijadikan sebagai penetapan kebijakan pelaksanaan wali kota.

"Pendapat dewan itu harus dilaksanakan, ini negara hukum ada landasan hukum yang jelas. Urutannya ada UU, PP, Perpres, Kepres, Permen, Kepmen baru Perda. Kalau melangar sama saja melanggar hukum. Sementara untuk hak angket itu harus diusulkan," tambah dia.

Wisnu juga menyampaikan jika dalam menjalankan kebijakannya, seperti menaikan pajak reklame itu sungguh tidak wajar, karena itu dewan bertanya. Namun jawabannya karena untuk keselamatan.

"Itu tidak relevan, lebih baik konstruksinya diubah dengan standar yang telah baku atau membatasi reklame yang berukuran besar," kata politikus Partai Demokrat ini.

Yang mendorong dewan untuk bertanya karena kenaikan pajak yang dilakukan wali kota itu sangat fantastis sehingga terkesan ada sesuatu dibalik itu semua.

Begitu juga dengan kajian akademis yang digunakan adalah kajian akademis 2009 jamanya wali kota Bambang DH. Bahkan telaah staf juga hanya menggunakan telaah staf Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, bukan telaah staf di Bagian Hukum.

"Jalannya pemerintahan ini tidak baik, karena tidak melibatkan sistem di dalamnya. Seperti mutasi yang tak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan," urai Wisnu.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana menegaskan jika Banmus DPRD itu justru akan diarahkan ke usulan hak angket dewan.

"Yang berhak membatalkan Perwali itu adalah Mendagri atas evaluasi Gubernur. Wali kota tak melaksanakan rekomendasi DPRD karena harus menunggu jawaban evaluasi dari Gubernur Jatim," ungkap Wisnu Sakti.

Dalam Banmus, lanjut Wisnu Sakti, tak ada usulan untuk hak angket, namun rapat itu berkembang ke arah hak angket. Hak angket itu harus usulan anggota, bukan dari Banmus. Karena itu, Fraksi PDIP tetap akan memertahankan wali kotanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Suharto Wardoyo atau akrab disapa Anang. Menurut dia, dasar hukum untuk membatalkan Perwali itu harus jelas, tidak bisa hanya dengan rekomendasi dewan. Yang berhak membatalkannya adalah Mendagri. Gubernur harus melakukan klarifikasi terhadap Perwali.

"Bila bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, Gubernur harus mengusulkan ke Mendagri untuk proses membatalkannya. Prosesnya seperti itu. Gubernur adakan evaluasi Perwali. Hari ini, kita juga sudah berkirim surat ke Gubernur untuk permohonan klarifikasi Perwali.

"Surat rekomendasi DPRD juga kita lampirkan untuk kajian telaah," papar Anang. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927