Politik & PemerintahanWaduh ! Risma Dilaporkan Ke KPK15-12-2010 beritasurabaya.net - Setelah interpelasi kemudian dilanjutkan Hak Angket yang kini tengah digulirkan anggota DPRD Kota Surabaya, pada Walikota Surabaya terkait kebijakan kenaikan tarif reklame. Kali ini, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menghadapi masalah baru. Yakni, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Bisnis Reklame Jatim (PBRJ) dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasar surat laporan yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya. Dengan surat laporan yang bernomor 201/PBRJ/XII/2010 tersebut, LSM PBRJ melaporkan adanya indikasi korupsi, serta pemerasan pada kebijakan perwali nomor 56 dan 57 yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya. Risma dalam membuat perwalinya, oleh LSM PBRJ dianggap telah melanggar pasal 37 UUD 1945 tentang perekonomian diatur berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, efisiensi, serta perlindungan terhadap konsumen. Tidak hanya itu saja, A.Silalahi Direktur LSM PBRJ, menganggap melanggar UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dalam Laporannya, PBRJ juga menilai, adanya indikasi kebocoran PAD senilai Rp 170 miliar dan adanya bentuk pemerasan serta konspirasi dengan pengusaha reklame dalam pengambilan kebijakan perwali. Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD, dilampiri juga dengan bukti penerimaan laporan dari KPK tanggal 14 Desember 2010 dengan nomor Agenda 306/2489/436.5/2010. Sementara itu, Wisnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya, enggan memberikan komentar. Wisnu hanya mengaku mendapat surat tembusan saja. "Saya tidak tahu, ini saya hanya dapat surat tembusan saja. Pelaporan itu kan hak masyarakat juga," terang Wisnu, Rabu (15/12/2010). Wisnu menegaskan, bahwa DPRD Surabaya tidak tahu menahu. Terkait tentang materi yang dilaporkan, yakni reklame, Wisnu menyatakan, bahwa DPRD akan berjalan sesuai jalur yang ada. "Kita sudah interpelasi, dan jika tetap tidak diperhatikan, kita akan hak angket," tegasnya. wan/bsn
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|