Pendidikan

Jangan Coba-Coba Sekolah Tarik SPP

08-02-2011

beritasurabaya.net - Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi berat kepada sekolah yang masih memberlakukan tarikan SPP.

Kepala sekolah bersangkutan, bisa diturunkan pangkatnya. Hal ini seiring dengan program Pemkot Surabaya yang menggratiskan biaya sekolah sejak 1 Januari 2011.

Penggratisan biaya pendidikan di Surabaya itu untuk semua tingkatan, baik SD, SMP, SMA/SMK. Program itu juga sudah didukung dengan Perwali 12/2011 yang mengatur sekolah gratis. Ini tak saja berlaku bagi sekolah negeri, tapi juga untuk sekolah swasta.

Penggratisan SPP untuk sekolah swasta hanya sesuai dengan anggaran dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda). Misalnya, untuk tingkat SMA yang mendapat bantuan dana sebesar Rp 125 ribu.

Sementara ada sekolah swasta yang menerapkan SPP sebesar Rp 300 ribu, yang dibayar tentunya hanya sisanya saja, sebesar Rp 175 ribu karena Bopda telah dianggarkan sebesar Rp 125 ribu.

Sekadar informasi, biaya Bopda untuk SD sebesar Rp 63 ribu, SMP Rp 118 ribu dan SMA/SMK sebesar Rp 152 ribu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi, Selasa (08/2/2011), menjelaskan, tujuan dari biaya sekolah gratis ini untuk memberikan pendidikan terbaik dan merata di seluruh lapisan masyarakat Surabaya. Diharapkan dengan adanya kucuran Bopda ke seluruh sekolah di Surabaya, sudah tak ada lagi anak usia sekolah yang tak bersekolah dengan alasan tak ada biaya.

Pemkot Surabaya mendukung program pendidikan 12 tahun, mulai tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan sekolah kejar paket, semuanya digratiskan. Sementara untuk sekolah swasta di Surabaya tetap berlaku untuk siswa yang tergolong dari keluarga tidak mampu dilengkapi dengan surat keterangan miskin.

Tak hanya itu, Sahudi juga meminta agar para wali murid bersikap kooperatif dengan melaporkan sekolah yang melakukan penarikan biaya tanpa alasan yang jelas. Misalnya, untuk pembangunan masjid ataupun perbaikan fasilitas sekolah. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah menganggarkan semua biaya yang berkaitan dengan sekolah. Ditambahkannya, orangtua murid juga harus paham dengan 3 bentuk biaya yang diterapkan di sekolah negeri. Bentuk biaya itu ada yang personal, operasional dan investasi.

Sementara biaya personal itu adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan anak-anaknya sendiri mulai transportasi, seragam, tas sekolah dan uang saku. Biaya operasional mulai biaya les, buku dan untuk kesiswaan. Sedangkan biaya investasi biasanya berlaku untuk sekolah swasta seperti membeli tanah untuk perluasan lahan sekolah. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927