Guru PNS Tak Boleh Ngajar di Swasta
02-03-2011
beritasurabaya.net - Keberadaan guru tidak tetap (GTT) yang saat ini kesulitan jam mengajar, sebaiknya harus segera diselesaikan. Jangan sampai kasus itu diperpanjang, mengingat saat ini mendekati ujian akhir nasional.
Permasalahan itu jangan sampai mengganggu jam belajar mengajar. Jika ini yang terjadi, maka siswa yang akan dirugikan.
Disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya Masduki Toha, Dinas Pendidikan Surabaya harus tegas. Jangan hanya mengandalkan Permendiknas soal kewajiban guru PNS yang harus memenuhi jam ajar selama 24 jam.
"Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Surabaya lebih mengutamakan guru PNS. Sementara hak GTT diabaikan. Ini harus ada perimbangan, jangan mengacu Permendiknas, tapi yang GTT tak diperhatikan," tandas Masduki.
Masduki meminta, Dinas Pendidikan dalam hal perimbangan Permendiknas, maka harus juga melarang guru PNS mengajar di swasta. Tujuannya agar guru PNS tetap memenuhi jam ajar 24 jam seminggu dan GTT tetap mendapat jam ajar yang sama.
"Kalau guru PNS sudah mendapat jam ajar 24 jam seminggu di sekolah negeri, tapi tetap dibolehkan mengajar di sekolah swasta, maka GTT akan kehilangan jam ajarnya. Ini tak adil. Dinas Pendidikan harus mengeluarkan SK tersebut," ungkap politikus PKB ini.
Masduki juga mengungkapkan banyak guru PNS yang suka mengajar di sekolah swasta karena mendapat gaji yang lebih besar. Kalau ini terus dibiarkan, ini namanya monopoli jam mengajar. ries/bsn
Foto : Masduki Toha