Pendidikan

Guru PNS Tak Boleh Ngajar di Swasta

02-03-2011

beritasurabaya.net - Keberadaan guru tidak tetap (GTT) yang saat ini kesulitan jam mengajar, sebaiknya harus segera diselesaikan. Jangan sampai kasus itu diperpanjang, mengingat saat ini mendekati ujian akhir nasional.

Permasalahan itu jangan sampai mengganggu jam belajar mengajar. Jika ini yang terjadi, maka siswa yang akan dirugikan.

Disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya Masduki Toha, Dinas Pendidikan Surabaya harus tegas. Jangan hanya mengandalkan Permendiknas soal kewajiban guru PNS yang harus memenuhi jam ajar selama 24 jam.

"Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Surabaya lebih mengutamakan guru PNS. Sementara hak GTT diabaikan. Ini harus ada perimbangan, jangan mengacu Permendiknas, tapi yang GTT tak diperhatikan," tandas Masduki.

Masduki meminta, Dinas Pendidikan dalam hal perimbangan Permendiknas, maka harus juga melarang guru PNS mengajar di swasta. Tujuannya agar guru PNS tetap memenuhi jam ajar 24 jam seminggu dan GTT tetap mendapat jam ajar yang sama.

"Kalau guru PNS sudah mendapat jam ajar 24 jam seminggu di sekolah negeri, tapi tetap dibolehkan mengajar di sekolah swasta, maka GTT akan kehilangan jam ajarnya. Ini tak adil. Dinas Pendidikan harus mengeluarkan SK tersebut," ungkap politikus PKB ini.

Masduki juga mengungkapkan banyak guru PNS yang suka mengajar di sekolah swasta karena mendapat gaji yang lebih besar. Kalau ini terus dibiarkan, ini namanya monopoli jam mengajar. ries/bsn

Foto : Masduki Toha

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927