Selesaikan Pendidikan Tanpa Hukum
29-04-2011
beritasurabaya.net - Penyelesaian masalah pendidikan di Surabaya, jangan semata-mata langsung diarahkan ke hukum. Penanganan kasus pendidikan ke masalah hukum memang bertujuan untuk menyelesaikan secepatnya.
Namun menurut Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Kurniadi, apa yang terjadi pada dunia pendidikan itu bisa saja karena kesalahan pemerintah.
Dia mencontohkan kasus kotak infaq di SDN Kertajaya. Menurut dia, kotak infaq itu bisa saja merupakan bentuk sindiran kepada Pemkot Surabaya yang tidak mampu membuat manajemen pendidikan yang bagus di tengah besarnya anggaran pendidikan.
Kita memang negara hukum, namun jangan lantas semuanya diselesaikan dengan metode hukum," kata Kurniadi.
Dalam aturan pemberian Bopda, bagi sekolah penerima, khususnya sekolah negeri, sudah tak boleh lagi melakukan tarikan dalam bentuk apapun. Kecuali pihak swasta, namun hal itu juga harus ada persetujuan wali murid dan Komite Sekolah.
Dengan merebaknya kasus tersebut, kata Kurniadi, pihaknya berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sahudi, bisa melakukan evaluasi apakah memang program Bopda telah menyelesaikan persoalan pendidikan di kota Surabaya.
Jangan sampai program tersebut justru menurunkan kualitas pendidikan," ujar Kurniadi. (ries-bsn)