Pendidikan

Selesaikan Pendidikan Tanpa Hukum

29-04-2011

beritasurabaya.net - Penyelesaian masalah pendidikan di Surabaya, jangan semata-mata langsung diarahkan ke hukum. Penanganan kasus pendidikan ke masalah hukum memang bertujuan untuk menyelesaikan secepatnya.

Namun menurut Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Kurniadi, apa yang terjadi pada dunia pendidikan itu bisa saja karena kesalahan pemerintah.

Dia mencontohkan kasus kotak infaq di SDN Kertajaya. Menurut dia, kotak infaq itu bisa saja merupakan bentuk sindiran kepada Pemkot Surabaya yang tidak mampu membuat manajemen pendidikan yang bagus di tengah besarnya anggaran pendidikan.

Kita memang negara hukum, namun jangan lantas semuanya diselesaikan dengan metode hukum," kata Kurniadi.

Dalam aturan pemberian Bopda, bagi sekolah penerima, khususnya sekolah negeri, sudah tak boleh lagi melakukan tarikan dalam bentuk apapun. Kecuali pihak swasta, namun hal itu juga harus ada persetujuan wali murid dan Komite Sekolah.

Dengan merebaknya kasus tersebut, kata Kurniadi, pihaknya berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sahudi, bisa melakukan evaluasi apakah memang program Bopda telah menyelesaikan persoalan pendidikan di kota Surabaya.

Jangan sampai program tersebut justru menurunkan kualitas pendidikan," ujar Kurniadi. (ries-bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927