Nasib Guru SDN Gadel Terserah Wali Kota
17-06-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur M Harun menyatakan, tiga guru SDN Gadel 2 Surabaya terserah kepada Wali kota Surabaya Tri Rismaharini terkait sanksi pasca kasus sontek massal yang tidak terbukti.
Menurut Harun dalam jumpa press, Jumat (17/6/2011), pihaknya menyerahkan hal itu pada Wali Kota Surabaya karena masalah itu sudah menjadi otonomi daerah. Hal ini disampaikan Harun menanggapi pernyataan Mendiknas Mohammad Nuh di Jakarta (15/6/2011) bahwa tidak ada UN ulang di SDN Gadel 2 Surabaya, karena sontek massal di SDN itu tidak terbukti.
Harun menegaskan, pihaknya tidak dapat berkomentar tentang nasib tiga guru yang sudah diberi sanksi Wali Kota itu, karena hal itu menjadi hak Wali Kota dan Disdik setempat untuk menyelesaikannya. ''Yang namanya, PNS itu memang ada reward and punishment, apakah sanksi ringan, sedang, berat, atau teguran,''ucapnya.
Sebelumnya, Wali kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat pemecatan untuk ketiga guru itu pada 7 Juni 2011 berdasarkan temuan dari tim investigasi dari Dewan Pendidikan Jatim, Komisi D DPRD Surabaya, dan Inspektorat Pemkot Surabaya.
Ketiganya adalah Sukatman (kepala sekolah), Fatkhur Rohman (wali kelas VI), dan Prayitno (guru).
Selain pemecatan dari SDN Gadel 2, ketiganya juga mendapat sanksi penurunan pangkat serta kehilangan jabatannya sebagai guru dan hak-haknya yang bisa didapat ketiganya juga ikut menguap, seperti Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) dan sertifikasi guru yang diraihnya selama masa hukuman. (bsn-ai)