Penyelenggaraan Pendidikan Surabaya Diatur Perda
17-12-2010
beritasurabaya.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Surabaya, disetujui anggota DPRD Surabaya.
Regulasi ini nantinya untuk mengatur masalah pendidikan di Surabaya, sehingga pelaksanaan pendidikan untuk mencerdaskan generasi di Surabaya tak sekadar omong belaka.
Dalam waktu dekat, draft raperda akan segera dibahas untuk bisa diloloskan untuk menjadi perda. Selama ini, sesuai anggaran 2010, dana pendidikan di Surabaya sudah mencapai 29 persen. Angka ini melebihi amanat UU Pendidikan yang mewajibkan anggaran daerah harus mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen.
Di Surabaya, APBD 2010 yang mencapai Rp 4,3 triliun, telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 1,2 triliun. Angka ini cukup fantastis, karena sesuai dengan program Pemkot Surabaya yang menggratiskan biaya pendidikan.
Program pendidikan di Surabaya sudah ada seperti program wajib belajar sembilan tahun dan program percepatan pendidikan untuk tingkat SMA/SMK.
Bahkan pelajar di Surabaya juga sudah tak lagi memikirkan biaya lainnya, karena selain didukung anggaran dari Kota Surabaya, juga didukung anggaran dari program pemerintah pusat. Program tersebut seperti Biaya Operasional Sekolah.
Dalam pandangan fraksinya, Saiful Bahri selaku juru bicara Fraksi APKINDO menyampaikan jika program pendidikan yang telah dialokasikan pemkot ini benar-benar menyentuh seluruh masyarakat Surabaya tanpa membedakan kelas masyarakat. Bahkan dengan program yang sudah dijalankan itulah yang membuat fraksinya mendukung adanya regulasi untuk penyelenggaraan pendidikan ini.
Dalam paripurna, Jumat (17/12/2010), yang ditutup pimpinan DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, menyatakan jika seluruh fraksi yang ada di dewan setuju dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Surabaya. ries/bsn