Ekonomi & Bisnis

Bangun Apartemen Lihat Tata Ruang

24-02-2011

beritasurabaya.net - Sejak Wakil Presiden dijabat Jusuf Kalla, program pemerintah pusat seperti pembangunan 10 ribu rumah berupa vertical building, sudah berjalan.

Surabaya sebagai kota yang selalu interes dengan program pusat, selalu mendapat jatah vertical building. Hal ini seiring dengan terbatasnya lahan untuk pemukiman. Namun cara itu merupakan solusi untuk mengatasi kebutuhan pemukiman di kota besar. Konsep ini yang disebut dengan mix use building, suatu kawasan bangunan yang mampu mengakomodasikan berbagai jenis aktivitas perdagangan, perkantoran, jasa, dan pemukiman, yang terintegrasi dengan jaringan kota.

Namun kebutuhan itu juga harus mengacu pada Perda 3/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya. Ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono. Menurut dia, walau ada konsep mix use building yang mendukung pembangunan vertical building, tetap harus mengacu pada perda yang ada.

"Perubahan peruntukan dan zoning sangat dimungkinkan, tapi tetap harus melihat perda yang ada," tandas Agus, Kamis (24/2/2011).

Jika tetap akan membangun apartemen, tetap harus mengacu tata ruang yang ada. Apalagi di suatu kawasan itu termasuk kawasan pemukiman, tentu tak bisa dijadikan kawasan industri. ries/bsn

Foto : Agus Sudarsono

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927