Bangun Apartemen Lihat Tata Ruang
24-02-2011
beritasurabaya.net - Sejak Wakil Presiden dijabat Jusuf Kalla, program pemerintah pusat seperti pembangunan 10 ribu rumah berupa vertical building, sudah berjalan.
Surabaya sebagai kota yang selalu interes dengan program pusat, selalu mendapat jatah vertical building.
Hal ini seiring dengan terbatasnya lahan untuk pemukiman. Namun cara itu merupakan solusi untuk mengatasi kebutuhan pemukiman di kota besar. Konsep ini yang disebut dengan mix use building, suatu kawasan bangunan yang mampu mengakomodasikan berbagai jenis aktivitas perdagangan, perkantoran, jasa, dan pemukiman, yang terintegrasi dengan jaringan kota.
Namun kebutuhan itu juga harus mengacu pada Perda 3/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya. Ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono. Menurut dia, walau ada konsep mix use building yang mendukung pembangunan vertical building, tetap harus mengacu pada perda yang ada.
"Perubahan peruntukan dan zoning sangat dimungkinkan, tapi tetap harus melihat perda yang ada," tandas Agus, Kamis (24/2/2011).
Jika tetap akan membangun apartemen, tetap harus mengacu tata ruang yang ada. Apalagi di suatu kawasan itu termasuk kawasan pemukiman, tentu tak bisa dijadikan kawasan industri. ries/bsn
Foto : Agus Sudarsono