Ekonomi & Bisnis

Oknum Pemkot Persulit Izin Minimarket

28-02-2011

beritasurabaya.net - Ada yang bermain dalam hal pengurusan izin penyelenggaraan minimarket di Surabaya. Dugaan itu disampaikan Komisi A DPRD Surabaya karena banyak minimarket yang berusaha mengurus izin, namun dihambat pemkot.

Nampaknya, dugaan itu cukup beralasan. Karena ada oknum yang bermain dengan memersulit izin, sehingga keberadaan minimarket yang illegal itu bisa dimainkan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusaeri. Menurut dia, dari informasi yang disampaikan asosiasi ritel saat hearing, pengurusan izin penyelenggaraan minimarket di pemkot selalu dihambat. "Kelihatannya ada oknum yang bermain untuk keuntungan pribadi," tandas Alfan, Senin (28/2/2011).

Yang menarik, masalah minimarket ini sebenarnya sudah pernah dibahas DPRD periode lalu, namun sampai saat ini tak pernah selesai. Hal inilah yang mendasari adanya dugaan jika ada oknum yang sengaja memelihara kondisi ini untuk meraup keuntungan besar.

Sementara itu Ketua Komisi A Armudji mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap instansi terkait untuk membahas persoalan minimarket illegal. "Jika Kepala Satpol PP tak mau hadir lagi, seperti saat akan dilakukan upaya penutupan paksa, maka Komisi A akan membuat surat tertulis ke wali kota. Tujuannya agar yagn bersangkutan ditegur," kata Armudji.

Armudji juga tak menampik jika persoalan menindak tegas minimarket ini selalu terjadi berkali-kali dan tak pernah selesai. Menurut dia, mau sampai kapan persoalan keabsahan tempat usaha ini diombang-ambing. ries/bsn

Foto : Alfan Khusaeri

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927