Ekonomi & Bisnis

Aturan Minimarket Beda dengan Futsal

01-03-2011

beritasurabaya.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berencana menutup tiga lapangan futsal tak berijin.

Namun hal itu patut dipertanyakan, lantaran sikap tegas ini tak berani dilakukan terhadap minimarket bodong. Bahkan rencana penutupan minimarket itupun hanya menjadi kabar angin lalu saja. Karena itulah muncul wacana jika keberadaan minimarket bodong memang disengaja karena bisa menjadi mainan oknum di pemkot.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arief Budiarto menjelaskan, masalah minimarket bodong berbeda dengan masalah lapangan futsal ataupun rekreasi dan hiburan umum (RHU) lainnya. Alasannya, aturan yang dipakai berbeda. Bahkan Arief menjelaskan, kalau masalah minimarket ada di Dinas Pariwisata.

Namun Satpol PP Surabaya adalah perangkat penegakan Perda. Apapaun Perdanya, karena ada pelanggaran, tentu harus ditindak tegas Satpol PP. Menurut Arief Budiarto, Dinas Pariwisata terhadap minimarket bodong, sebenarnya bisa melakukan penindakan sampai penutupan. Tentunya, Dinas Pariwisata bisa melayangkan surat teguran sampai tiga kali dan jika tetap tak diurus izinnya, maka dinas bisa melakukan penutupan.

"Setelah ada teguran dari dinas, maka dinas bisa bersama Satpol PP melakukan penutupan. Satpol tentu harus mengantongi surat perintah. Tidak bisa hanya dengan satu kali surat teguran sudah melakukan penutupan," ungkap Arief Budiarto. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927