Beratkan Warga, Warung dan Kantin Dikenai Pajak
03-03-2011
beritasurabaya.net - Setelah Panitia Khusus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya sempat berpolemik dengan pemkot terkait pajak PKL, kali ini hal itu juga terjadi pada pajak untuk warung dan kantin.
Klausul raperda yang menyoal tentang pengenaan pajak restoran bagi warung dan kantin, justru dianggap terlalu memberatkan masyarakat.
Karena itu, dalam pembahasannya, pihak dewan meminta klausul itu dicoret alias tak dimasukan dalam pengenaan pajak daerah.
"Kita minta dicoret, karena semua usaha masyarakat kecil, dijadikan obyek pajak," tandas Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
Mochammad Machmud yang juga duduk di Pansus Raperda Pajak Daerah.
Usulan pemkot, warung dan kantin yang memiliki omset Rp 500 ribu per bulan, bisa dikenakan pajak restoran 10 persen. Bagi dewan itu sangat berat karena dalam sehari saja pemilik warung dan kantin harus mengeluarkan uang untuk kulakan rata-rata sebesar Rp 200 ribu.
"Kalau memang tak dicoret, bisa ditambahkan klausul bahwa pengenaan pajak itu hanya berlaku untuk warung dan kantin dengan omset per hari Rp 500 ribu atau perbulannya Rp 6 juta. Selain itu, pengenaan pajaknya juga tak menjelaskan kriteria warung dan kantinnya," ujar dia. ries/bsn
Foto : Mochammad Machmud