Pemkot Harus Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup
18-03-2011
beritasurabaya.net - Walau Pemkot dan PT KA Daops VIII Surabaya sudah memberikan izin untuk pendirian SPBU di Jl Kenjeran atau Sidotopo Wetan, tetap saja izin itu menjadi pertanyaan.
Ini yang dipertanyakan Komisi B DPRD Surabaya.
Disampaikan anggotanya, Edie Rusyanto, mengapa pemkot sampai bisa meloloskan izin gangguan (HO) untuk SPBU itu.
"Mengapa Dinas Lingkungan Hidup bisa mengeluarkannya, apa kajiannya? Padahal keberadaan SPBU itu jelas melanggar UU Perkeretaapian," tandas Edie.
Diuraikan Edie, dalam Peraturan Pemerintah juga disebutkan hal yang sama. Seperti pada PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, bahwa tidak boleh ada bangunan yang bisa membahayakan perkeretaapian. Apalagi bangunan yang mudah terbakar dan meledak.
"Dengan mengacu itu saja, seharusnya izin sulit untuk dikeluarkan. Kenapa pemkot mudah mengeluarkannya?" tanya dia.
Ditambahkan politikus Partai Gerindra Surabaya ini, izin HO itu awal dari segala izin. Jika izin HO sudah dikantongi, maka izin lainnya bisa keluar dengan mudah, seperti IMB maupun izin zoning. Edie justru menduga jika pangkal masalahnya adalah keluarnya izin HO tersebut. Untuk itu, Edie meminta agar pemkot bisa mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup. ries/bsn