Ekonomi & Bisnis

Pemkot Harus Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup

18-03-2011

beritasurabaya.net - Walau Pemkot dan PT KA Daops VIII Surabaya sudah memberikan izin untuk pendirian SPBU di Jl Kenjeran atau Sidotopo Wetan, tetap saja izin itu menjadi pertanyaan.

Ini yang dipertanyakan Komisi B DPRD Surabaya. Disampaikan anggotanya, Edie Rusyanto, mengapa pemkot sampai bisa meloloskan izin gangguan (HO) untuk SPBU itu.

"Mengapa Dinas Lingkungan Hidup bisa mengeluarkannya, apa kajiannya? Padahal keberadaan SPBU itu jelas melanggar UU Perkeretaapian," tandas Edie.

Diuraikan Edie, dalam Peraturan Pemerintah juga disebutkan hal yang sama. Seperti pada PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, bahwa tidak boleh ada bangunan yang bisa membahayakan perkeretaapian. Apalagi bangunan yang mudah terbakar dan meledak.

"Dengan mengacu itu saja, seharusnya izin sulit untuk dikeluarkan. Kenapa pemkot mudah mengeluarkannya?" tanya dia.

Ditambahkan politikus Partai Gerindra Surabaya ini, izin HO itu awal dari segala izin. Jika izin HO sudah dikantongi, maka izin lainnya bisa keluar dengan mudah, seperti IMB maupun izin zoning. Edie justru menduga jika pangkal masalahnya adalah keluarnya izin HO tersebut. Untuk itu, Edie meminta agar pemkot bisa mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927