Ekonomi & Bisnis

Pemisahan Rekening Dana Nasabah

19-03-2011

beritasurabaya.net - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama 4 Bank Pembayaran mewujudkan implementasi pemisahan rekening dana investor pasar modal Indonesia.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Ritz Carlton - Pacific Place Jakarta dihadiri oleh Nurhaida (Ketua Bapepam-LK), Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pimpinan Bank-bank Pembayaran PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

Bapepam-LK, pada tanggal 28 Desember 2010 lalu, menerbitkan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.3 terkait kewajiban pemisahan rekening dana milik masing-masing nasabah dengan rekening dana milik Perusahaan Efek. Dengan adanya kewajiban tersebut, maka Perusahaan Efek selain diwajibkan membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek atas nama nasabahnya di KSEI, juga diwajibkan untuk membukakan rekening dana atas nama nasabahnya di Bank.

Bank yang dapat menyediakan layanan pembukaan rekening dana nasabah ini adalah bank yang memiliki kerjasama dengan KSEI, terkait ketentuan mengenai kewajiban pelaporan rekening dana nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau dalam hal ini KSEI.

Pemisahan rekening dana nasabah tersebut merupakan salah satu bagian pengembangan Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor ID), yang sejalan dengan program Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan Bapepam-LK bersama SRO (BEI, KPEI dan KSEI). Implementasi pemisahan rekening dana nasabah merupakan langkah signifikan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterpercayaan untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Penerapan ketentuan mengenai pemisahan rekening dana nasabah ini akan memberikan kontrol pengawasan yang lebih besar bagi investor pasar modal Indonesia. Administrasi dan pembukaan rekening dana atas nama investor yang terpisah dari rekening dana Perusahaan Efek dapat memberikan kepastian bagi investor bahwa dana miliknya tidak tercampur dengan dana milik nasabah lain atau dana milik Perusahaan Efek.

Dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara KSEI dan Bank Pembayaran dan tersedianya infrastruktur pendukung yang telah dikembangkan diharapkan Perusahaan Efek dapat segera melakukan tindak lanjut dengan bank yang dipilihnya untuk melakukan pembukaan rekening dana masing-masing nasabahnya.

Ananta Wiyogo menyambut gembira Penandatanganan Perjanjian Administrasi Pemisahan Rekening Dana Nasabah antara KSEI dengan Bank Pembayaran. KSEI bersama PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, didukung oleh Bapepam-LK, berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur pasar modal.

Salah satu proyek yang menjadi agenda utama, kata Ananta, adalah Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor ID) dan peningkatan keterbukaan informasi investor yang ada di bawah koordinasi KSEI. Kami telah meluncurkan Kartu AKSes, dan pemisahan dana tunai investor ini akan melengkapi agenda tersebut.

Kata Ananta, bila sebelumnya investor sudah dapat melakukan pengecekan portofolio Efeknya melalui website Kartu AKSes, kini investor juga dapat melakukan pengecekan terhadap dana tunainya secara online dan realtime.

Direktur BCA, Suwignyo Budiman, menyatakan, BCA telah siap dengan sistem, infrastruktur serta perangkat pendukung administrasi untuk implementasi pemisahan Rekening Dana Nasabah ini. Selanjutnya BCA berkomitmen dalam memberikan layanan yang terbaik dan turut serta membangun kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. (bsn-ai)

Teks foto :

Sosialisasi pemisahan dana rekening di Solo

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927