Pencurian listrik di Jatim capai Rp10,4 miliar
29-07-2010
beritasurabaya - Tingkat penggunaan listrik ilegal (pencurian listrik) yang masih kerap terjadi di Jawa Timur (Jatim). Data PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jatim mengungkapkan bahwa selama semester I/2010 angka penggunaan listrik ilegal di wilayah Jatim mencapai 18,6 juta KWH dengan nilai Rp10,4 miliar.
Corporate Speaker PT PLN Distribusi Jatim, Agus Widayanto mengungkapkan pelanggan terbesar yang melakukan tindakan tersebut adalah kalangan Rumah Tangga (RT) dengan besaran sekitar 13 juta KWH, sisanya sebesar 5,6 juta KWH dilakukan oleh pelanggan bisnis dan industri.
"Surabaya masih menjadi yang terbesar dibandingkan daerah lainnya, dengan tingkat penggunaan listrik ilegal sebesar 8,7 juta KWH atau setara dengan Rp4,6 miliar," jelas Agus di Surabaya, Kamis (29/7/2010).
Setelah Surabaya, ranking kedua adalah wilayah Sidoarjo dengan jumlah 2,1 juta KWH atau sebesar 1,1 miliar dan Pasuruan sebesar 2 juta KWH atau mencapai Rp1,1 miliar.
Menurut Agus, hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan listrik dengan tertib masih kurang. Untuk menekannya, PLN akan terus berupaya melakukan penertiban dan penyuluhan.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa tingkat penggunaan listrik ilegal saat ini memang cenderung turun dan PLN akan terus berupaya menekannya sekecil mungkin. "Jika PLN lengah, penggunaan listrik ilegal ini akan naik," katanya.
Agus mengimbau pelanggan agar dengan kesadaran sendiri agar tidak menggunakan listrik secara ilegal. Sebab selain merugikan negara, hal ini juga membahayakan masyarakat sendiri. "Biasanya konstruksi ilegal tidak standar dan kalau penyambungan tidak bagus bisa mengakibatkan kebakaran," pungkasnya. bsn2