Ekonomi & Bisnis

Pejabat Takut Jalankan PL

24-05-2011

beritasurabaya.net - Penyerapan APBD Surabaya 2011 terancam lebih rendah dibandingkan 2010. Selain karena pengesahan APBD yang molor hingga Maret, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemkot masih ragu-ragu melakukan pengadaan barang dan jasa.

Hal ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang bernilai Rp 100 juta ke bawah atau pengadaan langsung atau swakelola.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan langsung (PL) dapat dilakukan terhadap pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 juta. Sebelumnya, dalam Keppres 80/2003, batasan penunjukan langsung ini adalah Rp 50 juta.

Namun beberapa SKPD mengaku tidak berani melakukan PL karena khawatir ada dampak hukum.

"Bahkan kami belum berani melakukan satu pekerjaan PL pun. Ini lebih baik daripada harus berurusan dengan hukum," ungkap seorang kepala dinas di lingkungan pemkot yang tak mau namanya disebutkan.

Menurut pejabat ini, Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, berbeda. Dalam Keppres 80/2003, penunjukan langsung tidak disertai dengan kategori-kategori. Namun di Perpres 54/2010 ada empat kategori yang dipersyaratkan. Karena itu, apakah dengan satu kategori atau harus memenuhi empat kategori itu baru bisa dilakukan PL, ini yang membingungkan para pejabat.

Kategori dimaksud seperti yang termuat dalam pasal 39 Perpres 54, yakni PL dapat dilakukan jika merupakan kebutuhan operasional, teknologi sederhana, risiko kecil, dan atau dilaksanakan oleh penyedia barang atau jasa usaha orang perseorangan dan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil. Kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.

"Sampai sekarang belum ada penjelasan dari Bagian Bina Program atas hal ini. Kami khawatir jika melaksanakan PL malah berbuntut hukum," tambahnya.

Ia mencontohkan persyaratan tentang teknologi sederhana. Pengertian teknologi sederhana ini belum diketahui. Dikhawatirkan jika dinas berpendapat itu adalah teknologi sederhana, ternyata aparat hukum mengatakan teknologi moderen. Batasan teknologi sederhana yang seperti apa yang tak dimengerti para pejabat.

Kepala Bagian Bina Program Agus Imam Sonhaji memahami kekhawatiran tersebut. Namun menurut dia, PL bisa dilaksanakan bila sudah memenuhi salah satu syarat sesuai Perpres 54/2010 itu.

"Jika sudah memenuhi salah satu syarat saja sudah bisa di-PL-kan," jelas Agus.

Menurutnya, beberapa SKPD memang mengeluhkannya. Setelah pihaknya berkonsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), barulah diketahui jika memenuhi satu ketentuan saja, sudah bisa di-PL-kan.

Tentang kemungkinan serapan APBD yang kemungkinan lebih rendah dibandingkan 2010, ia mengatakan pemkot tetap menargetkan serapan itu minimal sama dengan tahun tersebut. Yakni mencapai 80 persen. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927